Pertamina Usul Penyesuaian Spesifikasi Bensin dan Solar

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Faisal dalam rapat di Ditjen Migas, kemarin, mengemukakan, penyesuaian karakteristik bensin 88 dan solar 48 perlu dilakukan karena batasan atau limitnya berbeda dengan yang tersedia di pasaran internasional.

“Hal ini mengurangi kehandalan pasokan kedua jenis BBM tersebut, mengingat sebagian kebutuhannya yaitu sekitar 30%, dipenuhi melalui impor,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pertamina telah melakukan pengujian di BPPT untuk karakteristik tekanan uap reid atau reid vapour pressure (RVP) dan warna bensin 88. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan RVP sampai maksimum 70 kPa untuk negara tropis seperti Indonesia masih cukup layak karena suhu rata-rata maksimum umumnya tidak lebih dari 38 derajat celcius. RVP saat ini adalah maksimal 62 kPa.

Di negara-negara yang kondisi iklimnya hampir sama dengan Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, RVP diperkenankan hingga 70 kPa. Dalam spesifikasi standar Platt’s, batasan RVP 69 kPa. Sedangkan rekomendasi Asean Automotive Federation (AAF) menetapkan hingga 65 kPa.

Sementara untuk penyesuaian karakteristik minyak solar 48, pengaruh T95 pada suhu 370 derajat celcius dan T90 pada suhu 360 derajat celcius tidak terlalu signifikan pada kinerja mesin, terutama bila digunakan pada mesin diesel dengan beban tinggi.

Wakil dari IATO mengemukakan, penurunan batasan minimum T50 dari semula 88 derajat celcius menjadi 75 derajat celcius, tidak berpengaruh signifikan pada kinerja mesin. Sedangkan batasan karakteristik solar, cukup dibatasi salah satu saja yaitu T90 atau T95 saja.

Rapat dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dan dihadiri oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, wakil dari BPPT, IATO dan Gaikindo tersebut memutuskan, sebelum pemerintah mengambil keputusan atas usul Pertamina itu, akan dilakukan uji laboratorium di Lemigas untuk mendapatkan hasil pembanding dari hasil pengujian yang telah dilakukan di BPPT. Dengan adanya hasil pembanding itu, diharapkan dapat diperoleh dasar kebijakan yang kuat untuk dapat diberikan penyesuaian spesifikasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.