Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina
Karen Agustiawan dan Direktur Utama PGN Hendio Priyo Santoso di Kementerian
BUMN, disaksikan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri ESDM Darwin Zahedy
Saleh dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian
yang ditandatangani tanggal 17 April 2009 tentang pembentukan Perusahaan LNG Receiving Terminal antara Pertamina,
PGN dan PLN. Ketentuan pokok tersebut mencakup kerja sama pembangunan LNG Receiving Terminal dengan teknologi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU)
di daerah Jawa Bagian Barat.
Pemanfaatan LNG tersebut nantinya akan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gas
domestik khususnya bagi pembangkit listrik milik PLN. Pasokan gas untuk
kebutuhan fasilitas tersebut nantinya berasal dari sumber gas di Kalimantan Timur
dengan total volume sebesar 11,75 juta ton selama 11 tahun.
Pada mulanya konsorsium pembentukan perusahaan terdiri dari tiga BUMN
yaitu PGN, Pertamina dan PLN yang
diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melakukan kerja sama pembangunan dan
pengoperasian LNG receiving terminal.
Dalam perjalanannya, PLN mengundurkan diri, namun akan tetap menjadi pembeli
utama dari LNG receiving terminal
tersebut.
Setelah penandatanganan ini, badan hukum anak perusahaan untuk LNG receiving terminal ini diharapkan
berdiri dalam waktu dekat, sehingga proses konstruksi terminal dapat dimulai di
tahun ini.