Volume BBM tertentu 2008
tersebut lebih rendah sekitar 2,5 juta KL dibanding 2007. Jumlah 35.836.525 KL itu terdiri dari bensin
premium 16.950.000 KL, kerosene atau minyak tanah sebanyak 7.886.525 KL dan
minyak solar 11.000.000 KL. Pengurangan volume BBM tertentu tahun 2008 ini,
berkaitan dengan program pengalihgan minyak tanah ke elpiji. Pada 2008, volume
minyak tanah yang dialihkan ke elpiji direncanakan sekitar 2 juta KL.
Surat Keputusan penugasan
Pertamina diserahkan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada Dirut PT Pertamina
Arie Soemarno di Gedung BPH Migas, Kamis (27/12). Turut menyaksikan acara
tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk
Sumiarso serta undangan lainnya.
Dengan penugasan tersebut, maka
Pertamina wajib menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu di seluruh
wilayah NKRI sampai kepada konsumen di titik serah, di samping kewajiban
mengatasi jika terjadi kelangkaan, pemberian sanksi kepada penyalur yang
melakukan pelanggaran.
Pertamina juga berhak atas
pembayaran penggantian subsidi dari pemerintah berdasarkan harga patokan
MOPS+alpha yang ditetapkan pemerintah, dengan tata cara pembayaran sesuai
peraturan perundangan yang berlaku. Untuk 2008, Alpha yang ditetapkan adalah
13,5%. Angka itu, dirasa Pertamina cukup memberikan keuntungan.
Kalaupun ada perubahan alpha,
imbuh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, akan terjadi pada APBN-P 2008
mendatang.
“Sekarang ini belum ada
pemikiran alpha akan berubah atau berbeda dengan apa ditetapkan dalam APBN
2008,†katanya.
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono
mengungkapkan, sebelum menugaskan Pertamina, pihaknya telah mengundang badan
usaha yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian
jenis BBM tertentu. Badan usaha yang menyatakan minatnya adalah Pertamina,
Aneka Kimia Raya (AKR), Petronas Niaga Indonesia, Shell Indonesia, Elnusa
Petrofin, Sigma Rancang Perdana, Total ERP Indonesia dan Jasatama Petroindo.
Setelah melalui proses seleksi, Pertamina dianggap paling siap melakukan tugas
tersebut.