Pertamina Akan Kembalikan Kekurangan Penerimaan Negara

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, didampingi beberapa pejabat eselon I di lingkungan Departemen ESDM.

Meski terdapat kekurangan penerimaan negara, papar Purnomo, tidak terdapat tindak pidana ataupun korupsi terhadap temuan BPK tersebut. Sebagaimana diketahui, BPK melaporkan adanya kekurangan penerimaan negara terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama sebesar Rp 14,58 triliun, di mana sekitar Rp 14,40 triliun merupakan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Migas Pertamina selama periode 2003-2007 yang berkaitan dengan koreksi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery.

Dikatakan Purnomo, kekurangan penerimaan negara itu terjadi karena adanya perbedaan interpretasi perubahan peraturan. Terbitnya UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, membuat Pertamina membuat amandemen kontrak dalam bentuk KPS. Di satu sisi, ada aturan bahwa Pertamina harus mengikuti aturan baru termasuk cost recovery. Di sisi lain, ada interpretasi Pertamina sebagai BUMN sehingga harus mendapat perlakuan yang berbeda.

Terhadap temuan BPK itu, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk melakukan klarifikasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.