Perpres Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga BBG Untuk Transportasi Jalan


Penatapan tersebut dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional khususnya kebutuhan bahan bakar untuk transportasi jalan, perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas di samping penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak.

 

Hal-hal yang diatur dalam Perpres yang terdiri dari 24 pasal ini, antara lain bahwa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam wilayah kesatuan NKRI.

 

Menteri ESDM menetapkan ketersediaan, alokasi dan mutu spesifikasi bahan bakar gas berupa CNG.

 

Penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha niaga bahan bakar gas dari Menteri ESDM.

 

Penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha dari Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis.

 

Penugasan yang dimaksud adalah penunjukan langsung dan wajib memenuhi ketentuan, antara lain perlindungan aset kilang migas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang.

 

Untuk pertama kali sampai dengan akhir 2013, PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Menteri ESDM juga dapat menunjuk badan usaha lainnya.

 

Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran CNG, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

 

Untuk mendorong penggunaan bahan bakar gas berupa CNG, pemerintah memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan bermotor angkutan penumpang umum. Pemberian bantuan konverter kit ini hanya satu kali.

 

Penyediaan dan pemasangan konverter kit dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan dari Menteri Perindustrian. Penugasan penyediaan dan pemasangannya dilaksanakan melalui penunjukan langsung.

 

Penyediaan dan pemasangan konverter kit dilakukan secara bertahap, dimana tahapannya ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan konverter kit dapat melakukan impor apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.

 

Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG wajib menjamin ketersediaan CNG pada SPBG. Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan konverter kit, wajib menjamin ketersediaan konverter kit, suku cadang dan layanan purna jual.

 

Untuk mendukung pelaksanaan penyediaan, pendistribusian dan penggunaan bahan bakar gas, dibentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan, yang selanjutnya disebut Tim Koordinais dan pengawasan Bahan Bakar Gas.

 

Untuk tahun 2012, pelaksanaan penyediaan dan pemasangan konverter kit dilaksanakan oleh Menteri ESDM, berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.

 

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.