Penatapan tersebut dengan pertimbangan bahwa dalam rangka
menjamin ketahanan energi nasional khususnya kebutuhan bahan bakar untuk
transportasi jalan, perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan
dan pendistribusian bahan bakar gas di samping penyediaan dan pendistribusian
bahan bakar minyak.
Hal-hal yang diatur dalam Perpres yang terdiri dari 24
pasal ini, antara lain bahwa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas
yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam wilayah kesatuan NKRI.
Menteri ESDM menetapkan ketersediaan, alokasi dan mutu
spesifikasi bahan bakar gas berupa CNG.
Penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG
dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha niaga bahan bakar gas
dari Menteri ESDM.
Penyediaan dan pendistribusian
bahan bakar gas berupa CNG dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha
dari Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis.
Penugasan yang dimaksud adalah
penunjukan langsung dan wajib memenuhi ketentuan, antara lain perlindungan aset
kilang migas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang.
Untuk pertama kali sampai
dengan akhir 2013, PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan untuk melakukan
penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Menteri ESDM juga
dapat menunjuk badan usaha lainnya.
Dalam rangka penyediaan dan
pendistribusian bahan bakar gas, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran CNG,
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Untuk mendorong penggunaan
bahan bakar gas berupa CNG, pemerintah memberikan bantuan konverter kit dan
pemasangannya secara gratis kepada kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
Pemberian bantuan konverter kit ini hanya satu kali.
Penyediaan dan pemasangan
konverter kit dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan dari Menteri
Perindustrian. Penugasan penyediaan dan pemasangannya dilaksanakan melalui
penunjukan langsung.
Penyediaan dan pemasangan
konverter kit dilakukan secara bertahap, dimana tahapannya ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Badan usaha yang mendapat
penugasan penyediaan dan pemasangan konverter kit dapat melakukan impor apabila
produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Badan usaha yang mendapat
penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG wajib
menjamin ketersediaan CNG pada SPBG. Badan usaha yang mendapat penugasan
penyediaan dan pemasangan konverter kit, wajib menjamin ketersediaan konverter
kit, suku cadang dan layanan purna jual.
Untuk mendukung pelaksanaan
penyediaan, pendistribusian dan penggunaan bahan bakar gas, dibentuk Tim
Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan,
yang selanjutnya disebut Tim Koordinais dan pengawasan Bahan Bakar Gas.
Untuk tahun 2012, pelaksanaan
penyediaan dan pemasangan konverter kit dilaksanakan oleh Menteri ESDM,
berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.
Peraturan ini berlaku sejak
tanggal diundangkan.