Penggantian aturan ini untuk mempermudah dalam legal drafting karena perubahan dalam aturan tersebut cukup banyak,  kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat mengenai revisi perpres No 55 tahun 2005 di Gedung Migas, Kuningan, Kamis (24/6).

Penggantian dua Perpres tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah membenahi subsidi BBM agar lebih tepat sasaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Sebagai contoh, rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi yang akan dilakukan tahun ini.

Sebelum pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diimplementasikan, aturan hukumnya harus diubah dulu,  tambahnya.

Untuk mendukung rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut, pemerintah juga menyiapkan kajian akademis. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat diterima Dirjen Migas paling lambat tanggal 8 Juli 2010 karena keesokan harinya yaitu tanggal 9 Juli, laporan mengenai rencana ini sudah harus diserahkan kepada Menteri ESDM.

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diterapkan pemerintah karena realisasi rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu antara 6-9%. Padahal, dalam UU APBN-P 2010, volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan dapat membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter.