“Penggantian aturan ini untuk mempermudah dalam legal drafting karena perubahan dalam
aturan tersebut cukup banyak,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo dalam rapat mengenai revisi perpres No 55 tahun 2005 di Gedung Migas,
Kuningan, Kamis (24/6).
Penggantian dua Perpres tersebut merupakan bagian dari
rencana pemerintah membenahi subsidi BBM agar lebih tepat sasaran dan
meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Sebagai contoh, rencana pembatasan
penggunaan BBM bersubsidi yang akan dilakukan tahun ini.
“Sebelum pembatasan penggunaan BBM bersubsidi
diimplementasikan, aturan hukumnya harus diubah dulu,†tambahnya.
Untuk mendukung rencana pembatasan penggunaan BBM
bersubsidi tersebut, pemerintah juga menyiapkan kajian akademis. Hasil kajian
tersebut diharapkan dapat diterima Dirjen Migas paling lambat tanggal 8 Juli
2010 karena keesokan harinya yaitu tanggal 9 Juli, laporan mengenai rencana ini
sudah harus diserahkan kepada Menteri ESDM.
Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diterapkan pemerintah
karena realisasi rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi
kuota yang ditetapkan yaitu antara 6-9%. Padahal, dalam UU APBN-P 2010, volume
BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak
dikendalikan, volume diperkirakan dapat membengkak mencapai 40.100.000 kilo
liter.