Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka
pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel)
sebagai bahan bakar lain dalam penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar
minyak tertentu, perlu pengaturan kebijakan pencampuran bahan bakar nabati (biofuel) dalam jenis bahan bakar minyak
tertentu dan dalam rangka terciptanya pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dalam negeri yang tepat
sasaran, perlu dilakukan pengaturan kebijakan penyediaan dan pendistribusian
jenis bahan bakar minyak tertentu melalui penerapan sistem pendistribusian
tertutup jenis bahan bakar minyak tertentu.
Beberapa ketentuan yang diubah adalah pasal 1 mengenai
definisi, seperti yang dimaksud dengan jenis bahan bakar minyak tertentu adalah
bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar
yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume dan
konsumen tertentu. Bahan bakar nabati (biofuel)
sebagai bahan bakar lain selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang
berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik
lain.
Pasal 2 diubah menjadi berbunyi, pengaturan penyediaan dan
pendistribusian jenis BBM tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi
penetapan jenis BBM tertentu, perencanaan penjualan dari badan usaha, penyediaan
dan pemanfaatan BBN, ketentuan ekspor, impor dan sistem pendistribusian secara
tertutup jenis BBM tertentu.
Di antara pasal 7 dan 8 disisipkan 3 pasal yakni pasal 7A,
7B dan 7C. Pasal 7A menyatakan bahwa dalam rangka penyediaan dan
pendistribusian jenis BBM tertentu, badan usaha yang mendapatkan penugasan
penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu wajib mencampurkan BBN yang
dilaksanakan secara bertehap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Badan usaha dalam melakukan pencampuran BBN, wajib
memanfaatkan dan mengutamakan produksi BBN dalam negeri dan BBN dapat berupa
biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni dengan jenis, standar dan mutu
(spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM.
Pasal 7B menyatakan bahwa dalam rangka pencampuran BBN
tersebut, pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7C, Menteri ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan
bakar minyak dan harga indeks pasar BBN yang dicampurkan ke dalam jenis BBM
tertentu.
Di antara pasal 10 dan 11 disisipkan satu pasal yakni 10A
yang menyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dapat
dilaksanakan dengan sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu. Sistem
pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu dilakukan secara bertahap meliputi
konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu.