Perpres No 45 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Perpres No 71 Tahun 2005

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dalam penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu, perlu pengaturan kebijakan pencampuran bahan bakar nabati (biofuel) dalam jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka terciptanya pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dalam negeri yang tepat sasaran, perlu dilakukan pengaturan kebijakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu melalui penerapan sistem pendistribusian tertutup jenis bahan bakar minyak tertentu.

Beberapa ketentuan yang diubah adalah pasal 1 mengenai definisi, seperti yang dimaksud dengan jenis bahan bakar minyak tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume dan konsumen tertentu. Bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.

Pasal 2 diubah menjadi berbunyi, pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi penetapan jenis BBM tertentu, perencanaan penjualan dari badan usaha, penyediaan dan pemanfaatan BBN, ketentuan ekspor, impor dan sistem pendistribusian secara tertutup jenis BBM tertentu.

Di antara pasal 7 dan 8 disisipkan 3 pasal yakni pasal 7A, 7B dan 7C. Pasal 7A menyatakan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu wajib mencampurkan BBN yang dilaksanakan secara bertehap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dalam melakukan pencampuran BBN, wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi BBN dalam negeri dan BBN dapat berupa biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM.

Pasal 7B menyatakan bahwa dalam rangka pencampuran BBN tersebut, pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7C, Menteri ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar BBN yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu.

Di antara pasal 10 dan 11 disisipkan satu pasal yakni 10A yang menyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dapat dilaksanakan dengan sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu. Sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.