Perpres BBN Diharapkan Terbit Agustus

“Kita harapkan sebelum timnas dibubarkan pada Agustus, mandatory sudah selesai,” kata Ketua Timnas BBM Al Hilal Hamdi dalam diskusi BBN di Jakarta, kemarin. Menurut dia, cepat atau tidaknya mandatory itu tergantung pada penyelesaian peraturan presidennya.

 

“Kalau PP-nya sudah selesai, mandatory-nya akan cepat dilaksanakan. Besarnya minimal 1% dari total konsumsi industri,” ujarnya.

 

Sekretaris Timnas BBN Evita Legowo berpendapat, penerapan kebijakan mandatory ini masih terbentur kendala harga. Pasalnya, para pelaku sektor hilir akan dibebankan dengan peningkatan biaya. Namun, di sisi lain, kebijakan itu akan menyenangkan para investor energi alternatif.

 

“Misalnya saja, jika etanol dicampurkan dengan biopremium, maka tentunya harga premium juga meningkat karena harga etanol masih cukup tinggi. Akibatnya, nanti subsidi pemerintah juga akan meningkat,” terangnya.

 

Saat ini, lanjutnya, selain memberikan insentif bagi pengembangan investasi BBN sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2007, pihaknya masih akan mengkaji pembentukan keseimbangan harga BBN.

 

“Misalnya ketika harga BBM tinggi, pemerintah menurunkan harga BBN sehingga masyarakat nantinya akan terdorong menggunakan BBM,” ujarnya.

 

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro berharap Indonesia bisa mencontoh negara maju seperti AS dan Inggris yang memakai 20% etanol dalam BBM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.