Perpanjangan Kontrak Belum Diputuskan, Pemerintah Dapat Tugaskan Operator Jalankan Kegiatan Migas


Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, kemarin.


Menurut Susilo, jangka waktu penugasan sementara tersebut, sekitar 3 hingga 6 bulan, hingga pemerintah memiliki kesempatan untuk memberikan keputusan. Jika dalam waktu kurang dari penugasan sementara itu sudah dapat diambil keputusan, maka otomatis penugasan terhenti dan akan dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah.


Hal senada juga disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro. Menurut Edy, produksi Blok Siak yang mencapai 1.800 barel per hari tersebut, tidak boleh terganggu karena belum adanya keputusan perpanjangan.


Mengenai penyusunan rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Sama, papar Wamen ESDM, saat ini telah masuk tahap finalisasi.


“Kita harapkan secepatnya akan kita bahas lagi dan tentunya akan kita selesaikanlah,” katanya.


Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa prinsip dasar yaitu pertama, semua kontrak yang telah berakhir, harus kembali kepada negara. Dan jika akan diperpanjang, negara harus mendapatkan keuntungan.


Kedua, operasi migas tidak boleh terhenti dan negara berhak menugaskan sementara operator untuk melakukan kegiatan migas.


Ketiga, pemerintah mengupayakan agar perusahaan nasional terlibat dalam perpanjangan kontrak. Meski demikian, hal itu  tergantung kepada kompleksitas dan ukuran kegiatan operasi migas tersebut.  (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.