Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo
Siswoutomo di Jakarta, Jumat (8/3).
Susilo mengatakan, banyak pihak yang berkeinginan mengelola Blok Siak. Namun yang paling penting bagi
Pemerintah, perpanjangan kontrak harus dapat menguntungkan bagi negara.
"Selain itu, produksi migas dari daerah yang diperpanjang juga harus
terus berjalan," tambah Susilo.
Menurut dia, Blok Siak masih memiliki
value untuk dijual lagi. Nilai inilah yang harus dihitung. Pihak yang
terlibat di Blok Siak, harus memberikan uang sebagai kompensasi. Bukan
merupakan bonus tanda tangan.
Hingga saat ini, Pemerintah telah menerima masukan mengenai Blok Siak dari
berbagai pihak. Diharapkan keputusan mengenai Blok Siak yang berlokasi di
Kepulauan Riau dapat dilakukan tahun ini.
PT Chevron Pasifik Indonesia
(PT CPI) sebagai operator Blok Siak, telah mengajukan perpanjangan
kontrak sejak 2011. Produksinya saat ini berkisar antara 1.500-2.000 barel per
hari. Perpanjangan pertama kontrak kerja sama Blok Siak dilakukan tahun 1991
dan berlaku selama 22 tahun. Chevron menggarap blok ini sejak September 1963
melalui sistem kontrak karya ketika masih bernama PT California Texas
Indonesia. (Tursilowulan)