Perpanjangan Blok Mahakam, Tunggu Penyelesaian 2 Hal

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo disela-sela The 10th IJERT di Hotel Continental Mid Plaza, Senin (23/11).

Menurut Evita, 2 hal  yang harus diselesaikan tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM  tentang Pedoman dan Syarat-syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas dan negosiasi hak partisipasi antara Total Indonesie dan PT Pertamina. Mengenai besaran hak partisipasi dan bentuk kerja sama antara kedua perusahaan tersebut, kata Evita, merupakan urusan bisnis sehingga pemerintah tidak akan ikut campur.

“Kerja sama Pertamina dengan Total nantinya akan seperti apa, itu yang kita tunggu. Sekarang masih dibicarakan (oleh keduanya),” kata Evita.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan pihaknya berminat menguasai 25% hak partisipasi di Blok Mahakam. Proposal mengenai hal tersebut telah diajukan diajukan ke pemerintah pada 4 November 2009.

Kontrak Total E&P Indonesie dalam mengoperasikan Blok Mahakam sebenarnya baru akan berakhir 2017. Namun perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah. Selain Total, sejumlah KKKS juga telah mengajukan perpanjangan kontrak yaitu Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut Jawa, JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok Madura Strait dan  PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central Sumatera Area.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.