Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.
Legowo disela-sela The 10th IJERT di Hotel Continental Mid Plaza,
Senin (23/11).
Menurut Evita, 2 hal yang harus diselesaikan tersebut
adalah Peraturan Menteri ESDMtentang Pedoman
dan Syarat-syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas dan negosiasi hak
partisipasi antara Total Indonesie dan PT Pertamina. Mengenai besaran hak
partisipasi dan bentuk kerja sama antara kedua perusahaan tersebut, kata Evita,
merupakan urusan bisnis sehingga pemerintah tidak akan ikut campur.
“Kerja sama Pertamina dengan Total nantinya akan seperti
apa, itu yang kita tunggu. Sekarang masih dibicarakan (oleh keduanya),†kata
Evita.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Dirut PT Pertamina Karen
Agustiawan menyatakan pihaknya berminat menguasai 25% hak partisipasi di Blok
Mahakam. Proposal mengenai hal tersebut telah diajukan diajukan ke pemerintah
pada 4 November 2009.
Kontrak Total E&P Indonesie dalam mengoperasikan Blok
Mahakam sebenarnya baru akan berakhir 2017. Namun perusahaan tersebut telah
mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah. Selain Total, sejumlah
KKKS juga telah mengajukan perpanjangan kontrak yaitu Camar Resourches Canada
untuk Blok Bawean Laut Jawa, JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West
Madura, PT Medco E&P Malaka untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky
Oil (Madura ) Ltd untuk Blok Madura Strait dan PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South
Sumatera Central Sumatera Area.