Perpanjangan Blok Mahakam, Menteri ESDM: Pikir-pikir Dulu

“Kami lagi pikir-pikir, apa saya putuskan sekarang atau nanti 2015. Kan masih 2 tahun sebelumnya (diputuskan),” kata Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (11/6).

Wacik melanjutkan, ada etika tertentu dalam pengambilan keputusan ketika masa jabatan hampir habis karena dapat diartikan negatif.

“Nanti dikiranya, wah ada apa-apanya. Kan capek kita. Padahalnya niatnya tidak begitu,” tandasnya.

Pertimbangan lainnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta jajarannya tidak mengambil keputusan strategis di akhir masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II ini.

Terkait perpanjangan Blok Mahakam , pemerintah masih melakukan evaluasi lebih lanjut.  PT Total E&P  dan Inpex telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, kedua perusahaan tersebut mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.

Perpanjangan kontrak blok ini mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis. Dalam kunjungan ke Jakarta, Agustus 2013, Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius juga menanyakan mengenai perpanjangan kontrak Blok Mahakam.

Terhadap pertanyaan tersebut, Wacik mengatakan, kepentingan Indonesia harus diutamakan, namun kepentingan pihak Perancis melalui  PT Total E&P, juga harus dipertimbangkan. Alasannya, blok besar seperti Mahakam, memerlukan teknologi tinggai dan investasi yang besar sehingga harus dikelola dengan baik.

“Saya sampaikan kepada pihak Perancis, Pertamina harus mulai diajak perannya karena  ketika 30 tahun pertama, tidak ikut. Perpanjangan 20 tahun kedua, juga tidak ikut. Maka untuk nanti perpanjangan ketiga harus ada kepentingan Indonesia yaitu Pertamina dan kepentingan Total.  Ini belum selesai,” katanya.

Disampaikan pula, Indonesia merupakan negara demokrasi. Usulan yang disampaikan masyarakat, juga harus dipertimbangkan pemerintah dengan cermat. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.