Penambahan
kapasitas distribusi dan penimbunan LPG ini terutama untuk mencukupi
persyaratan minimal ketahanan stok dari pemerintah yaitu 7,5 hari untuk LPG non
PSO dan 11 hari untuk LPG PSO 3 kg.
Direktur
Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal menjelaskan, penambahan fasilitas
ini mencakup penambahan storage (penimbunan), kapal tanker, kapasitas filling
station (pengisian LPG) dan kapasitas skidtank (mobil tangki pembawa LPG).
Kapasitas
storage selama program konversi (2007-2010) ditingkatkan dari 136.000 metrik
ton menjadi 267.000 metrik ton. Kapasitas ini rencananya akan ditingkatkan
menjadi 345.000 metrik ton setelah tahun 2011.
Jumlah
kapal tanker sebelum masa konversi semula terdiri 6 kapal LPG pressurized
dengan kapasitas masing-masing 1.800 metrik ton, selama periode konversi
ditambah 5 kapal LPG semiref berkapasitas masing-masing 10.000 metrik ton.
Pasca konversi, kapal tanker ditingkatkan menjadi sampai 8 kapal LPG semiref
berkapasitas masing-masing 10.000 metrik ton dan 10 kapal LPG pressurized 1.800
metrik ton.
Kapal
semiref adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut LPG yang masih berbentuk
refrigerated dan dilengkapi fasilitas yang dapat merubah LPG refrigerated
menjadi LPG pressurized sehingga siap dikonsumsi masyarakat.
Pertamina
juga menambah kapasitas timbun refrigerated dalam jangka pendek, tahun ini
disiapkan 3 kapal VLGC (very large gas carrier) yang berperan sebagai floating
storage offloading atau fasilitas penimbunan di laut. Pasca konversi, disiapkan
5 sampai 6 kapal VLGC.
Sedangkan
pembangunan fasilitas timbun pressurized dilakukan secara simultan di beberapa
tempat, antara lain
Untuk
filling station (pengisian LPG), Pertamina bekerja sama dengan investor swasta
dari 5.000 metrik ton per hari sebelum konversi, selama masa konversi
ditingkatkan menjadi 9.000 metrik ton. Kapasitas ini pasca konversi
ditingkatkan menjadi 17.000 metrik ton. Kapasitas filling station diikuti
dengan kapasitas skidtank atau mobil tangki pembawa LPG. Saat ini terdapat 153
filling station dan masih terdapat sekitar 389 filling station dalam proses
perijinan.