Finalisasi
aturan yang setelah ditetapkan nantinya akan menjadi acuan perpanjangan kontrak
kerja sama ini, dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dan
dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya
Warnika, Staf Ahli Menteri ESDM bidang Kemasyarakan dan Kelembagaan M. Teguh Pamudji
dan staf khusus Menteri ESDM Rahmat Sudibyo serta wakil dari Tim Peningkatan
Produksi Migas.
Hal yang
dibahas dalam finalisasi tersebut adalah peran serta PT Pertamina terhadap
lapangan migas yang tengah diajukan perpanjangannya.
Saat
ini, terdapat 6 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah mengajukan
perpanjangan kontrak yaitu Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut Jawa,
JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka
untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok
Madura Strait, PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central
Sumatera Area dan Total E&P Indonesia untuk Blok Mahakam.
Menteri
ESDM Purnomo Yusgiantoro dihadapan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu
mengemukakan, banyak KKKS mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama jauh hari
sebelum masa kontrak berakhir dengan alasan untuk kepastian investasi.
Misalnya, wilayah kerja Mahakam yang dikelola Total Indonesia dimana kontraknya
baru akan berakhir 2017 mendatang.
“Padahal, menurut para ahli perminyakan yang tergabung dalam Tim Peningkatan Produksi Migas, perpanjangan kontrak tidak harus demikian. Kontrak dapat diperpanjang satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir,†jelas Purnomo.
Permen
tentang perpanjangan kontrak ini disusun dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi di suatu
wilayah kerja migas.