Permen Perpanjangan Kontrak Difinalisasi

Finalisasi aturan yang setelah ditetapkan nantinya akan menjadi acuan perpanjangan kontrak kerja sama ini, dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika, Staf Ahli Menteri ESDM bidang Kemasyarakan dan Kelembagaan M. Teguh Pamudji dan staf khusus Menteri ESDM Rahmat Sudibyo serta wakil dari Tim Peningkatan Produksi Migas.

Hal yang dibahas dalam finalisasi tersebut adalah peran serta PT Pertamina terhadap lapangan migas yang tengah diajukan perpanjangannya.

Saat ini, terdapat 6 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah mengajukan perpanjangan kontrak yaitu Camar Resourches Canada untuk Blok Bawean Laut Jawa, JOA Pertamina-Kodeco untuk Blok Offshore West Madura, PT Medco E&P Malaka untuk Blok A Nanggroe Aceh Darussalam, Husky Oil (Madura ) Ltd untuk Blok Madura Strait, PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera Central Sumatera Area dan Total E&P Indonesia untuk Blok Mahakam.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dihadapan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu mengemukakan, banyak KKKS mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama jauh hari sebelum masa kontrak berakhir dengan alasan untuk kepastian investasi. Misalnya, wilayah kerja Mahakam yang dikelola Total Indonesia dimana kontraknya baru akan berakhir 2017 mendatang.

“Padahal, menurut para ahli perminyakan yang tergabung dalam Tim Peningkatan Produksi Migas, perpanjangan kontrak tidak harus demikian. Kontrak dapat diperpanjang satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir,” jelas Purnomo.

Permen tentang perpanjangan kontrak ini disusun dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi di suatu wilayah kerja migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.