“Kita kejar (upayakan) terus. Sekarang sudah ke Biro Hukum,†ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Hendra Fadly disela-sela acara Improved Gas Recovery Forum di Hotel Shangrila, Senin (18/11).
Rancangan aturan tersebut, kata Hendra, telah masuk tahap finalisasi. Nantinya, aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak kerja sama yang diajukan KKKS.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo sebelumnya mengemukakan, terdapat 5 prinsip dasar dalam perpanjangan kontrak migas yaitu pertama, negara harus mendapatkan lebih dibandingkan dengan kontrak sebelumnya.
Kedua, masing-masing blok masih mempunyai nilai. "Pertama, karena ketika kontrak berakhir itu menjadi hak negara. Karena di situ masih ada prove reserve, fasilitas, ESDM dan segala macam. Jadi kalau dihargai itu masih mempunya value," katanya.
Prinsip ketiga adalah negara harus mempunyai keberpihakan kepada Pertamina, selaku BUMN migas di tanah air. Dengan demikian, ini bisa mendorong Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia.
Keempat, operasional dari pada blok itu harus berjalan. Jangan sampai karena ada masalah-masalah yang berkaitan dengan perpanjangan operasional produksi berhenti.
Kelima, KKKS yang melakukan kegiatan operasional, harus membayar kepada negara.
Peraturan mengenai perpanjangan kontrak ini telah ditunggu-tunggu karena ada beberapa kontrak migas yang hampir berakhir seperti Blok Siak di Riau yang akan berakhir 27 November 2013. Selain itu, Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P dan akan berakhir pada 2017 mendatang. (TW)