Permen Perpanjangan Kontrak, Peran Serta Pertamina Masih Dibahas

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (24/8), mengemukakan, terdapat beberapa opsi terkait peran serta Pertamina. Pertama,  lapangan migas yang kontraknya hampir habis itu ditawarkan dulu ke Pertamina. Kedua, pemerintah langsung bernegosiasi dengan KKKS terkait mengenai term and condition-nya. Terakhir, kombinasi keduanya, di mana kesempatan untuk Pertamina sebagai perusahaan nasional dibuka lebar-lebar, demikian pula sebaliknya.

“Pembahasan ini yang sekarang sedang berkembang di pemerintahan,” ungkap Purnomo.

Ia menjelaskan, banyak KKKS mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama jauh hari sebelum masa kontrak berakhir dengan alasan untuk kepastian investasi. Misalnya, wilayah kerja Mahakam yang dikelola Total Indonesie di mana kontraknya baru akan berakhir 2017 mendatang.

“Padahal, menurut para ahli perminyakan yang tergabung dalam Tim Peningkatan Produksi Migas, perpanjangan kontrak tidak harus demikian. Kontrak dapat diperpanjang satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir,” jelas Purnomo.

Terkait dengan peran serta Pertamina, lanjutnya, jika lapangan migas langsung diserahkan ke BUMN itu, maka perlu diperjelas apakah perusahaan tersebut mampu mengelolanya. Apalagi, Pertamina akan mengelola blok Natuna D Alpha yang pengembangannya membutuhkan biaya sekitar US$ 40 milyar atau sekita Rp 40 trilyun.

Saat ini terdapat 6 KKKS yang mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama yaitu wilayah kerja Blok A, South Sumatera Extention, Bawean, West Madura, Madura BD Field dan Delta Mahakam.

Permen  perpanjangan kontrak disusun dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi di suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Setelah ditetapkan nantinya, aturan tersebut akan menjadi acuan bagaimana suatu kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang atau sebaliknya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.