Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan
Komisi VII DPR, Senin (24/8), mengemukakan, terdapat beberapa opsi terkait
peran serta Pertamina. Pertama, lapangan
migas yang kontraknya hampir habis itu ditawarkan dulu ke Pertamina. Kedua, pemerintah
langsung bernegosiasi dengan KKKS terkait mengenai term and condition-nya. Terakhir, kombinasi keduanya, di mana
kesempatan untuk Pertamina sebagai perusahaan nasional dibuka lebar-lebar,
demikian pula sebaliknya.
Saat ini
terdapat 6 KKKS yang mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama
yaitu wilayah kerja Blok A, South Sumatera Extention, Bawean,
Permen
perpanjangan kontrak disusun dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan
meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi di
suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Setelah ditetapkan nantinya, aturan tersebut akan menjadi acuan bagaimana suatu
kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang atau sebaliknya.