Permen ESDM tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan TKA Migas


Aturan ini terdiri dari V bab dan 23 pasal serta berlaku sejak tanggal diundangkan.


Diatur bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha migas, KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang wajib mengutamakan penggunaan TKI.


Dalam hal diperlukan, KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang dapat menggunakan tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan pertimbangan tertentu. Penggunaan TKA wajib memperhatikan asas efisiensi, efektivitas dan manfaat.


Penggunaan TKA pada kegiatan usaha migas, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendukung investasi pada kegiatan usaha migas, untuk jabatan direksi dan atau komissaris pada KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang.
  2. Dalam rangka pelaksanaan alih teknologi berkaitan dengan pengenalan teknologi baru untuk kegiatan usaha migas, untuk jabatan-jabatan professional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang migas.
  3. Dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan TKI.


Bidang pekerjaan tertentu yang tidak dapat dijabat oleh TKA adalah personalia, legal, health and safety environment (HSE), supply chain management yang mencakup procurement, material dan logistik, quality control termasuk juga pada kegiatan inspection dan jabatan structural pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.  


Diatur pula bahwa KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang dilarang memperkerjakan 1 orang TKA untuk lebih dari 1 jabatan. Dilarang pula memperkerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain.


Penggunaan TKA untuk kegiatan migas, wajib mendapat persetujuan Dirjen Migas. Persetujuan Dirjen Migas diberikan dalam bentuk rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditujukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.


TKA yang akan dipekerjakan wajib memenuhi persyaratan yaitu memiliki pemdidikan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, bersedia mengalihkan pengetahuan dan keterampilannya kepada TKI khususnya TKI pendamping,  memenuhi standar kompetensi kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki serta dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia untuk memudahkan pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan kepada TKI pendamping.


Persyaratan tersebut dapat dikecualikan untuk pimpinan tertinggi pada struktur organisasi KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang yang dijabat oleh Presiden Direktur, General Manager dan Direktur Utama. Selain itu, Komisaris, TKA dalam rangka program pertukaran tenaga kerja internasional atau TKA yang mempunya keahlian tertentu yang sangat dibutuhkan.


Diatur pula bahwa KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang yang akan memperkerjakan TKA, wajib mengajukan permohonan rekomendasi RPTKA secara tertulis kepada Dirjen Migas.


Dirjen Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendassi RPTKA dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas dan manfaat. Rekomendasti RPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI.


KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang juga dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.


Sementara itu untuk mendapatkan rekomendasi IMTA, diatur bahwa RPTKA yang telah mendapatkan pengesahan, dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan rekomendasi IMTA. Dirjen Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi IMTA dengan memperhatikan kesesuaian persyaratan RPTKA yang telah disahkan dan dengan mempertimbangkan rencana dan atau pelaksanaan program alih teknologi.


Rekomendasi persetujuan IMTA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang.


Untuk kepentingan alih teknologi, KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang wajib melakukan alih teknologi dan alih pengetahuan dari TKA kepada TKI serta pengembangan TKI pada perusahaan sesuai dengan rencana yang disetujui Dirjen Migas pada saat pemberian rekomendasi RPTKA.


KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Dirjen Migas.


Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan penggunaan TKA dan pengembangan TKI pada kegiatan usaha migas.


Dirjen Migas memberikan sanksi administratif terhadap KKKS, badan usaha hilir atau perusahaan penunjang yang melanggar ketentuan.


Ketentuan dan tata cara penggunaan TKA dan pengembangan TKI dalam Permen ini, berlaku juga bagi kantor perwakilan perusahaan asing yang bergerak pada kegiatan usaha migas.


Penggunaan TKA untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu migas tanpa rekomendasi persetujuan RPTKA atau IMTA dari Dirjen Migas merupakan pelanggaran terhadap prosedur RPTKA atau IMTA. Terhadap pelanggaran tersebut, tidak mendapatkan pengembalian biaya operasi (operating cost) atas biaya yang dikeluarkan untuk TKA tersebut. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.