Permen ESDM tentang Harga Jual Gas Bumi, PGN Wajib Penuhi Mutu Pelayanan


Ketentuan mutu pelayanan meliputi peningkatan pelayanan kepada pelanggan, peningkatan jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi, mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan surcharge (biaya tambahan) dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada pelanggan apabila PGN tidak mampu memenuhi kontrak. PGN juga wajib mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing wilayah distribusi pada setiap awal triwulan.

 

Apabila standar mutu pelayanan tidak dapat dipenuhi, khususnya berkaitan dengan terjadinya pengurangan jaminan volume pasokan dan penurunan tekanan gas bumi secara terus-menerus selama 10 hari yang melebihi rata-rata 20% dari jumlah minimum pasokan yang disepakati dalam kontrak, PGN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan gas bumi kepada pelanggan 5% terhadap kekurangan jumlah volume pasokan gas bumi.

 

Namun kewajiban pengurangan tagihan itu bisa dibebaskan apabila terjadi hal-hal di luar kendali PGN seperti kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjir, longsor dan bencana alam lainnya.

 

Apabila terdapat wilayah distribusi yang belum ditetapkan harga jual gas bumi berdasarkan Permen ini, maka PGN bisa mengusulkan harga jualnya kepada Menteri ESDM untuk mendapat penetapan harga.

 

Sedangkan terhadap harga jual gas bumi bagi pelanggan yang terikat kontrak melalui negosiasi atau dalam rangka penetrasi pasar untuk pembukaan wilayah baru, wajib dilaporkan ke Menteri ESDM dalam waktu 30 hari setelah kontrak ditandatangani.

 

PGN juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Dirjen Migas mengenai realisasi pelaksanaan harga jual gas bumi dan mutu pelayanan.

 

Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aturan ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan efisiensi pengusahaan, peningkatan volume pasokan dan tekanan gas bumi serta peningkatan mutu kepada pelanggan.

 

Pelanggaran atas ketentuan harga jual gas bumi dan mutu pelayanan, dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis dari Dirjen Migas. Apabila teguran itu tidak diindahkan, maka Dirjen Migas dapat mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk menangguhkan kegiatan usahanya.

 

Setelah diberikan penangguhan kegiatan usaha, PGN diberi waktu 60 hari untuk meniadakan pelanggaran. Jika ini tidak dilaksanakan juga, maka Menteri dapat mencabut izin usaha. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.