Permen ESDM Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia


Aturan ini terdiri dari 5 bab dan 9 pasal.

 

Bab I berisi Ketentuan Umum, terdiri 2 pasal. Pasal 1 mengatur tentang definisi hal-hal yang terkait aturan ini, antara lain bahwa minyak mentah adalah minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan minyak mentah utama adalah minyak mentah Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh Publikasi Internasional.

 

Dinyatakan pula bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia adalah formula yang digunakan untuk menghitung dan menentukan harga minyak mentah Indonesia. Tim Harga Minyak mentah yang selanjutnya disebut Tim Harga adalah tim yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan usulan penetapan formula harga minyak mentah Indonesia kepada Menteri ESDM.

 

Pasal 2 menyatakan bahwa harga minyak mentah Indonesia terdiri dari harga minyak mentah utama dan harga minyak mentah lainnya. Harga minyak mentah Indonesia digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama migas.

 

Pasal ini juga menyatakan, harga minyak mentah utama ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap awal bulan berdasarkan rata-rata harga publikasi internasional harian dari bulan sebelumnya dengan menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia. Sedangkan harga minyak mentah lainnya, ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap awal bulan berdasarkan indeksasi terhadap harga minyak mentah utama dan atau turunannya yang berkesesuaian dengan menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia.

 

Metodologi formula harga minyak mentah Indonesia, diatur dalam Bab II. Metodologi formula harga minyak mentah Indonesia menggunakan metode benchmarking dan atau indeksasi.

 

Metode benchmarking mengacu pada harga minya mentah Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh publikasi internasional.

 

Dalam hal tidak ada harga minyak mentah Indonesia yang dapat dijadikan acuan dalam metode benchmarking, dapat menggunakan metode indeksasi terhadap harga minyak mentah internasional dan atau produk turunannya yang berkesuaian. Metode indeksasi digunakan untuk menentukan harga minyak mentah Indonesia yang tidak diperdagangkan di pasar internasional dan atau harganya tidak dipublikasikan oleh publikasi internasional yang penetapannya berdasarkan suatu formula dengan mengacu pada harga minyak mentah utama Indonesia.

 

Bab III mengatur tentang formula harga minyak mentah Indonesia. Ditetapkan bahwa formula harga minyak mentah Indonesia ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

 

Dalam menetapkan formula harga minyak mentah, Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Dirjen Migas dan beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPMIGAS dan PT Pertamina (Persero).

 

Diatur pula bahwa penetapan formula harga minyak mentah wajib memperhatikan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah.

 

BPMIGAS melakukan evaluasi mengenai kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah dan menyampaikan hasilnya kepada Tim Harga yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan Tim Harga dalam mengusulkan formula harga minyak mentah kepada Menteri ESDM.

 

Terhadap minyak mentah yang baru diproduksikan dan belum terdapat kontinuitas produksi, tingkat kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar, penentuan harga minyak mentahnya menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia sementara.

 

Formula harga minyak mentah Indonesia sementara ditetapkan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM berdasarkan usulan Tim Harga.

 

Tim Harga wajib melakukan evalusai terhadap formula tim harga minyak mentah Indonesia yang telah ditetapkan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

 

Ditetapkan bahwa dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan formula hanya minyak mentah Indonesia.

 

Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri ESDM untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi terdapat jenis minyak mentah yang tidak diproduksikan lagi, maka Tim Harga mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk melakukan penghapusan formula harga jenis minyak mentah tersebut.

 

Pada Bab IV mengenai Ketentuan Peralihan, diatur bahwa formula yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permen ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun wajib disesuaikan dengan Permen ini.

 

Permen ini berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.