Aturan ini terdiri dari 5 bab
dan 9 pasal.
Bab I berisi Ketentuan Umum,
terdiri 2 pasal. Pasal 1 mengatur tentang definisi hal-hal yang terkait aturan
ini, antara lain bahwa minyak mentah adalah minyak bumi sebagaimana dimaksud
dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan minyak mentah
utama adalah minyak mentah Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional
dan dipublikasikan oleh Publikasi Internasional.
Dinyatakan pula bahwa Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia adalah formula yang digunakan untuk menghitung
dan menentukan harga minyak mentah Indonesia. Tim Harga Minyak mentah yang
selanjutnya disebut Tim Harga adalah tim yang bertugas untuk melakukan evaluasi
dan menyampaikan usulan penetapan formula harga minyak mentah Indonesia kepada
Menteri ESDM.
Pasal 2 menyatakan bahwa harga
minyak mentah Indonesia terdiri dari harga minyak mentah utama dan harga minyak
mentah lainnya. Harga minyak mentah Indonesia digunakan dalam penghitungan bagi
hasil dalam kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah
bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama migas.
Pasal ini juga menyatakan, harga
minyak mentah utama ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap awal bulan berdasarkan
rata-rata harga publikasi internasional harian dari bulan sebelumnya dengan
menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia. Sedangkan harga minyak
mentah lainnya, ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap awal bulan berdasarkan
indeksasi terhadap harga minyak mentah utama dan atau turunannya yang
berkesesuaian dengan menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia.
Metodologi formula harga
minyak mentah Indonesia, diatur dalam Bab II. Metodologi formula harga minyak
mentah Indonesia menggunakan metode benchmarking
dan atau indeksasi.
Metode benchmarking mengacu pada harga minya mentah Indonesia yang
diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh publikasi
internasional.
Dalam hal tidak ada harga
minyak mentah Indonesia yang dapat dijadikan acuan dalam metode benchmarking, dapat menggunakan metode
indeksasi terhadap harga minyak mentah internasional dan atau produk turunannya
yang berkesuaian. Metode indeksasi digunakan untuk menentukan harga minyak
mentah Indonesia yang tidak diperdagangkan di pasar internasional dan atau
harganya tidak dipublikasikan oleh publikasi internasional yang penetapannya
berdasarkan suatu formula dengan mengacu pada harga minyak mentah utama
Indonesia.
Bab III mengatur tentang
formula harga minyak mentah Indonesia. Ditetapkan bahwa formula harga minyak
mentah Indonesia ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
Dalam menetapkan formula harga
minyak mentah, Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Dirjen Migas dan
beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan
pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPMIGAS dan PT Pertamina (Persero).
Diatur pula bahwa penetapan
formula harga minyak mentah wajib memperhatikan kontinuitas produksi,
kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar atas
suatu jenis minyak mentah.
BPMIGAS melakukan evaluasi
mengenai kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur
dan atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah dan menyampaikan
hasilnya kepada Tim Harga yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan Tim
Harga dalam mengusulkan formula harga minyak mentah kepada Menteri ESDM.
Terhadap minyak mentah yang
baru diproduksikan dan belum terdapat kontinuitas produksi, tingkat kestabilan
kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar, penentuan harga
minyak mentahnya menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia sementara.
Formula harga minyak mentah
Indonesia sementara ditetapkan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM
berdasarkan usulan Tim Harga.
Tim Harga wajib melakukan
evalusai terhadap formula tim harga minyak mentah Indonesia yang telah
ditetapkan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Ditetapkan bahwa dalam hal
terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan
kualitas, ketersediaan infrastruktur dan atau kestabilan pasar atas suatu jenis
minyak mentah, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan formula hanya minyak
mentah Indonesia.
Hasil evaluasi disampaikan
kepada Menteri ESDM untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
Dalam hal hasil evaluasi terdapat jenis minyak mentah yang tidak diproduksikan
lagi, maka Tim Harga mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk melakukan
penghapusan formula harga jenis minyak mentah tersebut.
Pada Bab IV mengenai Ketentuan
Peralihan, diatur bahwa formula yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permen
ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun wajib disesuaikan
dengan Permen ini.
Permen ini berlaku mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.