Hal-hal yang diatur dalam aturan ini adalah penawaran
pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, lelang
pengoperasian jaringan gas, ketentuan lain-lain, pelaksanaan pengoperasian
jaringan gas bumi untuk rumah tangga serta ketentuan penutup.
Mengenai penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas
bumi untuk rumah tangga, dinyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan kebijakan penyiapan,
penetapan dan penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah
tangga yang dibangun oleh pemerintah didasarkan pada pertimbangan teknis,
ekonomis, tingkat resiko, efisiensi dan berazaskan keterbukaan, keadilan,
akuntabilitas dan persaingan usaha yang wajar.
Dalam rangka optimalisasi pengoperasian jaringan distribusi
gas bumi untuk rumah tangga, Menteri ESDM menetapkan kebijakan harga beli gas
bumi dari produsen dan atau penjual gas bumi dalam rangka pemulihan gas bumi
untuk rumah tangga.
Penyiapan, penetapan dan penawaran pengoperasian jaringan
distribusi gas bumi untuk rumah tangga, diselenggarakan oleh Dirjen Migas
dengan memperhatikan pertimbangan BPH Migas.
Penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk
rumah tangga dilaksanakan melalui lelang pengoperasian jargas. Dalam rangka
pelaksanaan lelang, Dirjen Migas membentuk Tim Lelang.
Tim lelang diketuai pejabat eselon II di lingkungan Ditjen
Migas. Tim ini mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan dokumen lelang, antara
lain jadwal dan tata cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, mengadakan pengumuman
seluas-luasnya tentang rencana lelang pengoperasian jargas melalui media cetak,
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, melakukan evaluasi dokumen
partisipasi dan melakukan penilaian untuk menentukan urutan calon pemenang
lelang pengoperasian jargas serta menyampaikan dan mengusulkan urutan calon
pemenang lelang pengoperasian jargas kepada Dirjen Migas.
Terkait lelang pengoperasian jargas, dibagi dalam 3 bagian
yaitu dokumen lelang pengoperasian jargas, persyaratan dan tata cara mengikuti
lelang pengoperasian jargas dan tata cara penilaian lelang pengoperasian
jargas.
Dokumen lelang pengoperasian jargas meliputi informasi
mengenai jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, persyaratan dan
prosedur mengikuti lelang pengoperasian jargas, jadwal lelang pengoperasian
jargas, persyaratan dokumen penawaran dan kriteria evaluasi atau penilaian
calon pemenang lelang pengoperasian jargas.
Mengenai persyaratan dan tata cara mengikuti lelang
pengoperasian jargas, diatur bahwa lelang dapat diikuti badan usaha yang
memiliki izin usaha niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan
distribusi, badan usaha yang memiliki izin usaha niaga yang memiliki izin usaha
niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, badan usaha yang memiliki
izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated
hilir atau BUMD.
Badan usaha yang telah mengambil dokumen lelang wajib
menyampaikan
Penilaian dokumen partisipasi dapat dilaksanakan apabila
jumlah peserta lelang terdaftar paling sedikit 3 badan usaha. Jika sampai batas
waktu pendaftaran jumlah peserta lelang kurang dari 3 badan usaha, maka tim
lelang dapat melaksanakan pengumuman lelang ulang. Dalam jumlah peserta lelang
tetap kurang dari 3 badan usaha, maka tim lelang melaksanakan penilaian dokuman
partisipasi terhadap badan usaha peserta lelang yang terdaftar dan telah menyerahkan
dokumen partisipasi.
Sedangkan mengenai tata cara penilaian lelang
pengoperasian jargas, diatur bahwa pelaksanaan penilaian akhir didasarkan atas
kriteria penilaian administratif, penilaian finansial, penilaian teknis dan
penilaian kinerja sesuai dokumen partisipasi badan usaha.
BUMD diberikan hak perubahan penawaran (right to match) dengan ketentuan, antara
lain BUMD harus mempunyai komitmen pengembangan jaringan gas bumi untuk rumah
tangga di wilayahnya dan BUMD Kota atau Kabupaten apabila jaringan pipa
distribusi untuk rumah tangga dibangun dalam satu wilayah kota atau kabupaten
atau BUMD Provinsi apabila jaringan pipa distribusi gas bumi untuk rumah tangga
dibangun pada lebih dari satu wilayah kota atau kabupaten yang terintegrasi
pada jaringan pipa transmisi gas bumi dan berasal dari satu sumber pasokan gas
bumi.
Hak perubahan penawaran (right to match) diberikan apabila hasil penilaian terhadap dokumen
partisipasi yang disampaikan BUMD
Berdasarkan hasil pembukaan, pemeriksaan dan penilaian
akhir atas dokumen partisipasi, tim lelang menyampaikan urutan peringkat calon
pemenang ke Dirjen Migas yang kemudian menyampaikannya ke Menteri ESDM untuk
dapat ditetapkan sebagai pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi
untuk rumah tangga.
Dalam ketentuan lain-lain diatur bahwa dalam hal setelah
dilakukan lelang pengoperasian jargas tidak diperoleh badan usaha yang memenuhi
persyaratan atau tidak ada badan usaha yang mengikuti lelang pengoperasian
jargas, maka Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk melakukan
penunjukan langsung pihak lain sebagai pelaksana untuk melaksanakan
pengoperasian jaringan distribusi gas untuk rumah tangga.
Pihak lain tersebut adalah BUMN, BUMD atau koperasi yang
wajib memenuhi persyaratan dokumen administrasi, teknis dan finansial.
Berdasarkan pemenuhan persyaratan tersebut, Dirjen Migas menyampaikan kepada
Menteri ESDM untuk penetapan pihak lain yang akan melakukan pengoperasian
jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
Mengenai pelaksanaan pengoperasian jaringan distribusi gas
bumi untuk rumah tangga, Menteri ESDM menetapkan badan usaha atau pihak lain
sebagai pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga
berdasarkan hasil lelang pengoperasian jargas atau penunjukan langsung dalam
suatu Keputusan Menteri.
Berdasarkan penetapan menteri tersebut, Dirjen Migas
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemenang lelang pengoperasian jargas
atau pihak lain hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pengoperasian
jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
Berdasarkan penetapan badan usaha atau pihak lain sebagai
pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga,
Sekditjen Migas melakukan kontrak kerja sama pengoperasian jaringan distribusi
gas bumi untuk rumah tangga.
Kontrak kerja sama paling sedikit memuat hak dan kewajiban
badan usaha atau pihak lain, jangka waktu penugasan, lokasi penugasan
pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, pengalihan hak
dan kewajiban, keadaan kahar (force
majeure) dan sanksi.
Berdasarkan penetapan itu, badan usaha atau pihak lain
wajib mendapatkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dari Dirjen Migas atas
nama Menteri ESDM.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.