Permen ESDM Tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah

Hal-hal yang diatur dalam aturan ini adalah penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, lelang pengoperasian jaringan gas, ketentuan lain-lain, pelaksanaan pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga serta ketentuan penutup.

Mengenai penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, dinyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan dan penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh pemerintah didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan usaha yang wajar. 

Dalam rangka optimalisasi pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, Menteri ESDM menetapkan kebijakan harga beli gas bumi dari produsen dan atau penjual gas bumi dalam rangka pemulihan gas bumi untuk rumah tangga.

Penyiapan, penetapan dan penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, diselenggarakan oleh Dirjen Migas dengan memperhatikan pertimbangan BPH Migas.

Penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilaksanakan melalui lelang pengoperasian jargas. Dalam rangka pelaksanaan lelang, Dirjen Migas membentuk Tim Lelang.

Tim lelang diketuai pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Migas. Tim ini mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan dokumen lelang, antara lain jadwal dan tata cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, mengadakan pengumuman seluas-luasnya tentang rencana lelang pengoperasian jargas melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, melakukan evaluasi dokumen partisipasi dan melakukan penilaian untuk menentukan urutan calon pemenang lelang pengoperasian jargas serta menyampaikan dan mengusulkan urutan calon pemenang lelang pengoperasian jargas kepada Dirjen Migas. 

Terkait lelang pengoperasian jargas, dibagi dalam 3 bagian yaitu dokumen lelang pengoperasian jargas, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang pengoperasian jargas dan tata cara penilaian lelang pengoperasian jargas.

Dokumen lelang pengoperasian jargas meliputi informasi mengenai jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, persyaratan dan prosedur mengikuti lelang pengoperasian jargas, jadwal lelang pengoperasian jargas, persyaratan dokumen penawaran dan kriteria evaluasi atau penilaian calon pemenang lelang pengoperasian jargas. 

Mengenai persyaratan dan tata cara mengikuti lelang pengoperasian jargas, diatur bahwa lelang dapat diikuti badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi, badan usaha yang memiliki izin usaha niaga yang memiliki izin usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir atau BUMD.

Badan usaha yang telah mengambil dokumen lelang wajib menyampaikan surat penawaran dan dokumen partisipasi sesuai persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang, yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan finansial. 

Penilaian dokumen partisipasi dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta lelang terdaftar paling sedikit 3 badan usaha. Jika sampai batas waktu pendaftaran jumlah peserta lelang kurang dari 3 badan usaha, maka tim lelang dapat melaksanakan pengumuman lelang ulang. Dalam jumlah peserta lelang tetap kurang dari 3 badan usaha, maka tim lelang melaksanakan penilaian dokuman partisipasi terhadap badan usaha peserta lelang yang terdaftar dan telah menyerahkan dokumen partisipasi.

Sedangkan mengenai tata cara penilaian lelang pengoperasian jargas, diatur bahwa pelaksanaan penilaian akhir didasarkan atas kriteria penilaian administratif, penilaian finansial, penilaian teknis dan penilaian kinerja sesuai dokumen partisipasi badan usaha. 

BUMD diberikan hak perubahan penawaran (right to match) dengan ketentuan, antara lain BUMD harus mempunyai komitmen pengembangan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di wilayahnya dan BUMD Kota atau Kabupaten apabila jaringan pipa distribusi untuk rumah tangga dibangun dalam satu wilayah kota atau kabupaten atau BUMD Provinsi apabila jaringan pipa distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun pada lebih dari satu wilayah kota atau kabupaten yang terintegrasi pada jaringan pipa transmisi gas bumi dan berasal dari satu sumber pasokan gas bumi.

Hak perubahan penawaran (right to match) diberikan apabila hasil penilaian terhadap dokumen partisipasi yang disampaikan BUMD kota atau kabupaten atau provinsi, lebih rendah dari badan usaha peserta lelang yang lain, dengan ketentuan sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan finansial. 

Berdasarkan hasil pembukaan, pemeriksaan dan penilaian akhir atas dokumen partisipasi, tim lelang menyampaikan urutan peringkat calon pemenang ke Dirjen Migas yang kemudian menyampaikannya ke Menteri ESDM untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.

Dalam ketentuan lain-lain diatur bahwa dalam hal setelah dilakukan lelang pengoperasian jargas tidak diperoleh badan usaha yang memenuhi persyaratan atau tidak ada badan usaha yang mengikuti lelang pengoperasian jargas, maka Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk melakukan penunjukan langsung pihak lain sebagai pelaksana untuk melaksanakan pengoperasian jaringan distribusi gas untuk rumah tangga. 

Pihak lain tersebut adalah BUMN, BUMD atau koperasi yang wajib memenuhi persyaratan dokumen administrasi, teknis dan finansial. Berdasarkan pemenuhan persyaratan tersebut, Dirjen Migas menyampaikan kepada Menteri ESDM untuk penetapan pihak lain yang akan melakukan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.

Mengenai pelaksanaan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, Menteri ESDM menetapkan badan usaha atau pihak lain sebagai pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga berdasarkan hasil lelang pengoperasian jargas atau penunjukan langsung dalam suatu Keputusan Menteri. 

Berdasarkan penetapan menteri tersebut, Dirjen Migas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemenang lelang pengoperasian jargas atau pihak lain hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.

Berdasarkan penetapan badan usaha atau pihak lain sebagai pelaksana pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, Sekditjen Migas melakukan kontrak kerja sama pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. 

Kontrak kerja sama paling sedikit memuat hak dan kewajiban badan usaha atau pihak lain, jangka waktu penugasan, lokasi penugasan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, pengalihan hak dan kewajiban, keadaan kahar (force majeure) dan sanksi.

Berdasarkan penetapan itu, badan usaha atau pihak lain wajib mendapatkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM. 

Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.