Penetapan ini dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied
Petroleum Gas (LPG) dan guna mendukung program diversifikasi energi serta
mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha,
perlu pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG secara terpadu, transparan,
akuntabel, kompetitif dan adil.
Pengaturan penyediaan dan
pendistribusian LPG dalam peraturan ini meliputi kegiatan penyediaan dan
pendistribusian LPG sebagai bahan bakar (pressurized) atau bahan
pendingin (refrigerated) dalam bentuk kemasan atau dalam bentuk curah/bulk.
Pengaturan meliputi penyediaan
LPG, pendistribusian LPG, pengguna LPG, sistem pendistribusian tertutup LPG
tertentu, harga jual LPG, standard dan mutu LPG, keselamatan minyak dan
gas bumi, pemanfaatan potensi dalam negeri serta pembinaan dan pengawasan.
Ditetapkan, penyediaan LPG dapat
berasal dari LPG produksi dalam negeri atau melalui impor LPG. LPG produksi
dalam negeri wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasokan LPG di dalam
negeri. Sedangkan penyediaan LPG yang berasal dari impor dilaksanakan oleh
badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan impor dilakukan setelah mendapat rekomendasi
Dirjen Migas atas nama menteri ESDM dan izin Menteri Perdagangan.
Pengguna langsung LPG dapat
melakukan impor LPG setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen Migas atas nama
Menteri ESDM dan izin Menteri Perdagangan. Pengguna langsung LPG merupakan
konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan
dan atau diperjualbelikan.
Pendistribusian LPG hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG. Kegiatan
pendistribusian LPG dibedakan menjadi pendistribusian LPG umum dan pendistribusian
LPG tertentu.
Kegiatan pendistribusian LPG umum
dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG yang
pelaksanaannya melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan
transparan. Badan usaha juga wajib melakukan kegiatan penyaluran LPG umum
kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga
melalui penyalur LPG yang ditunjuk badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG
melalui seleksi.
Dengan berdasarkan pada sifat
kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dan untuk memberi
kepastian kegiatan usaha, badan usaha yang hanya melakukan kegiatan usaha
pengisian tabung LPG wajib memiliki izin usaha penyimpanan LPG.
Dalam melaksanakan pendistribusian
LPG, badan usaha wajib menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan
distribusinya, antara lain dengan memiliki cadangan operasional LPG minimum
selama 7 hari untuk LPG umum yang dihitung dari volume penyaluran harian
rata-rata tahun sebelumnya, memiliki cadangan kerja minimum selama 3 hari dan
cadangan operasional minimum selama 8 hari untuk LPG tertentu yang dihitung
dari volumen penyaluran hraian rata-rata pada tahun sebelumnya, menjamin dan
memiliki rencana tanggap darurat (emergency response) pasokan dan
distribusi LPG yang dapat diimplementasikan dalam jangka waktu 24 jam sejak
terjadinya gangguan pasokan yang dapat menyebabkan kegagalan atau
ketidaktersediaan LPG tertentu di suatu wilayah distribusi tertentu dan
menyediakan, memiliki atau menguasai sarana dan fasilitas niaga LPG.
Badan usaha juga wajib menjamin
standar mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh menteri ESDM, menggunakan
peralatan yang memenuhi standar yang berlaku, menjamin ketepatan berat isi LPG
sesuai dengan persyaratan ukuran tabung LPG yang didistribusikan sampai tingkat
konsumen LPG dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan
lingkungan hidup.
Terkait pendistribusian LPG
tertentu, dilaksanakan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG kepada
pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya
melalui mekanisme penugasan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
Penugasan penyediaan dan
pendistribusian LPG tertentu dilakukan melalui penunjukan langsung dan atau
lelang dengan mendasarkan pada wilayah distribusi LPG tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri ESDM.
Aturan ini juga membagi pengguna
LPG mejadi dua yaitu pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG
tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang mengguna LPG
tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh
Menteri ESDM.
Pengguna LPG umum merupakan
konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau
dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta
konsumen LPG sebagai bahan pendingin.
Dalam peraturan ini, diatur pula
sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu yang meliputi penetapan pengguna
dan titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali.
Pelaksanaan sistem pendistribusian
tertutup LPG tertentu dilakukan oleh Dirjen Migas secara bertahap sesuai
wilayah distribusi LPG tertentu. Pelaksanaannya dengan mempertimbangkan 3 hal
yaitu kemampuan daya beli pengguna LPG tertentu, jaminan dan kesinambungan
penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan ketersediaan sarana dan
fasilitas pendistribusian LPG tertentu.
Harga Jual LPG terdiri dari harga
jual LPG untuk pengguna LPG tertentu dan harga jual LPG untuk pengguna LPG
umum.
Harga jual LPG untuk pengguna LPG
tertentu terdiri dari harga patokan LPG tertentu dan harga jual eceran LPG
tertentu. Harga patokan LPG tertentu adalah harga yang didasarkan pada harga
patokan yang ditetapkan Menteri ESDM. Dengan memperhatikan komdisi daerah, daya
beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan
pendistribusian LPG, Pemda Provinsi bersama dengan Pemda Kabupaten/Kota
menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG tertentu untuk pengguna
tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu.
Sedangkan harga jual LPG untuk
pengguna umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan
LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan
pendistribusian. Penetapan harga jual LPG wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Mengenai standar dan mutu LPG,
diatur bahwa setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar
dan mutu spesifikasi LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan ini juga menetapkan
bahwa badan usaha yang melaksanakan kewajiban penyediaan dan pendistribusian
LPG wajib menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan,
keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menjamin penerapan kaidah keteknikan yang
baik, standar dan mutu LPG.
Selain itu, menjamin keselamatan
minyak dan gas bumi yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja,
keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi mengenai keselamatan
pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada pengguna LPG.
Permen ini juga menyatakan bahwa
badan usaha yang melaksanakan penyediaain dan pendistribusian LPG wajib
mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Mengenai pembinaan dan pengawasan,
Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan
pendistribusian LPG yang meliputi antara lain, pelaksanaan izin usaha, standar
dan mutu (spesifikasi) LPG, prioritas pemanfaatan LPG dalam negeri,
kelangsungan penyediaan dan pendistribusian LPG serta harga jual LPG pada
tingkat yang wajar.
Badan usaha yang melanggar
ketentuan, dikenakan sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis,
penangguhan, pembekuan dan pencabutan izin usaha sesuai engan peraturan
perundang-undangan.
Dalam ketentuan lain-lain diatur
bahwa dalam hal terjadi kelangkaan LPG yang mengakibatkan terjadinya lonjakan
harga LPG, Dirjen Migad dapat melakukan tindakan tanggap darurat (emergency
response) antara lain mewajibkan badan usaha untuk memanfaatkan sarana dan
fasilitas yang dimilikinya dan atau dikuasai termasuk penyalurnya secara
bersama dengan pihak lain serta menugaskan badan usaha untuk menyediakan dan
mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuahn konsumen.
Terkait ketentuan peralihan,
dinyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, dalam jangka waktu
paling lama 1 tahun, badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan penyediaan
dan pendistribusian LPG wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
Dengan berlakunya peraturan ini sesuai tanggal ditetapkan, maka Permen ESDM no 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sepanjang mengatur tata cara lelang dan penunjukan langsung untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.