Permen ESDM Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan guna mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha, perlu pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.

Pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG dalam peraturan ini meliputi kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG sebagai bahan bakar (pressurized) atau bahan pendingin (refrigerated) dalam bentuk kemasan atau dalam bentuk curah/bulk.

Pengaturan meliputi penyediaan LPG, pendistribusian LPG, pengguna LPG, sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu, harga jual  LPG, standard dan mutu LPG, keselamatan minyak dan gas bumi, pemanfaatan potensi dalam negeri serta pembinaan dan pengawasan.

Ditetapkan, penyediaan LPG dapat berasal dari LPG produksi dalam negeri atau melalui impor LPG. LPG produksi dalam negeri wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasokan LPG di dalam negeri. Sedangkan penyediaan LPG yang berasal dari impor dilaksanakan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan impor dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen Migas atas nama menteri ESDM dan izin Menteri Perdagangan.

Pengguna langsung LPG dapat melakukan impor LPG setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM dan izin Menteri Perdagangan. Pengguna langsung LPG merupakan konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan atau diperjualbelikan.

Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG. Kegiatan pendistribusian LPG dibedakan menjadi pendistribusian LPG umum dan pendistribusian LPG tertentu.

Kegiatan pendistribusian LPG umum dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG yang pelaksanaannya melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. Badan usaha juga wajib melakukan kegiatan penyaluran LPG umum kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga melalui penyalur LPG yang ditunjuk badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG melalui seleksi.

Dengan berdasarkan pada sifat kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dan untuk memberi kepastian kegiatan usaha, badan usaha yang hanya melakukan kegiatan usaha pengisian tabung LPG wajib memiliki izin usaha penyimpanan LPG.

Dalam melaksanakan pendistribusian LPG, badan usaha wajib menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusinya, antara lain dengan memiliki cadangan operasional LPG minimum selama 7 hari untuk LPG umum yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata tahun sebelumnya, memiliki cadangan kerja minimum selama 3 hari dan cadangan operasional minimum selama 8 hari untuk LPG tertentu yang dihitung dari volumen penyaluran hraian rata-rata pada tahun sebelumnya, menjamin dan memiliki rencana tanggap darurat (emergency response) pasokan dan distribusi LPG yang dapat diimplementasikan dalam jangka waktu 24 jam sejak terjadinya gangguan pasokan yang dapat menyebabkan kegagalan atau ketidaktersediaan LPG tertentu di suatu wilayah distribusi tertentu dan menyediakan, memiliki atau menguasai sarana dan fasilitas niaga LPG.

Badan usaha juga wajib menjamin standar mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh menteri ESDM, menggunakan peralatan yang memenuhi standar yang berlaku, menjamin ketepatan berat isi LPG sesuai dengan persyaratan ukuran tabung LPG yang didistribusikan sampai tingkat konsumen LPG dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait pendistribusian LPG tertentu, dilaksanakan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG kepada pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.

Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dilakukan melalui penunjukan langsung dan atau lelang dengan mendasarkan pada wilayah distribusi LPG tertentu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Aturan ini juga membagi pengguna LPG mejadi dua yaitu pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang mengguna LPG tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Pengguna  LPG umum merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

Dalam peraturan ini, diatur pula sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu yang meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali.

Pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu dilakukan oleh Dirjen Migas secara bertahap sesuai wilayah distribusi LPG tertentu. Pelaksanaannya dengan mempertimbangkan 3 hal yaitu kemampuan daya beli pengguna LPG tertentu, jaminan dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan ketersediaan sarana dan fasilitas pendistribusian LPG tertentu.

Harga Jual LPG terdiri dari harga jual LPG untuk pengguna LPG tertentu dan harga jual LPG untuk pengguna LPG umum.

Harga jual LPG untuk pengguna LPG tertentu terdiri dari harga patokan LPG tertentu dan harga jual eceran LPG tertentu. Harga patokan LPG tertentu adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan Menteri ESDM. Dengan memperhatikan komdisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemda Provinsi bersama dengan Pemda Kabupaten/Kota menetapkan harga  eceran tertinggi (HET) LPG tertentu untuk pengguna tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu.

Sedangkan harga jual LPG untuk pengguna umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian. Penetapan harga jual LPG wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Mengenai standar dan mutu LPG, diatur bahwa setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar dan mutu spesifikasi LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa badan usaha yang melaksanakan kewajiban penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG.

Selain itu, menjamin keselamatan minyak dan gas bumi yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada pengguna LPG.

Permen ini juga menyatakan bahwa badan usaha yang melaksanakan penyediaain dan pendistribusian LPG wajib mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Mengenai pembinaan dan pengawasan, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG yang meliputi antara lain, pelaksanaan izin usaha, standar dan mutu (spesifikasi) LPG, prioritas pemanfaatan LPG dalam negeri, kelangsungan  penyediaan dan pendistribusian LPG serta harga jual LPG pada tingkat yang wajar.

Badan usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan dan pencabutan izin usaha sesuai engan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan lain-lain diatur bahwa dalam hal terjadi kelangkaan LPG yang mengakibatkan terjadinya lonjakan harga LPG, Dirjen Migad dapat melakukan tindakan tanggap darurat (emergency response) antara lain mewajibkan badan usaha untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimilikinya dan atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain serta menugaskan badan usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuahn konsumen.

Terkait ketentuan peralihan, dinyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.

Dengan berlakunya peraturan ini sesuai tanggal ditetapkan, maka Permen ESDM no 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sepanjang mengatur tata cara lelang dan penunjukan langsung untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.