Permen ESDM Tentang Pengendalian Penggunaan BBM


Permen ditetapkan tanggal 29 Mei 2012, terdiri dari 11 pasal dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Aturan ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pengendalian penggunaan BBM diawali dengan pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan dan pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan tenaga listrik.

 

Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi dilaksanakan untuk penggunaan jenis bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau nama lainnya yang sejenis. Pentahapan tersebut untuk kendaraan bermotor ini untuk kendaraan dinas yang meliputi pentahapan pengguna, wilayah, waktu dan atau volume jenis BBM tertentu.

 

Pentahapan pembatasan wilayah dan waktu atas penggunaan jenis BBM tertentu berupa bensin RON 88 untuk kendaraan dinas, dilaksanakan sebagai berikut:

  1. pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, terhitung sejak 1 Juni 2012 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin RON 88.
  2. Pada wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah Jabodetabek tersebut, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan jenis bBM tertentu berupa bensin RON 88.

 

Diatur pula bahwa terhadap konsumen pengguna jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) untuk mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan BBM jenis tertentu berupa minyak solar (gas oil).

 

Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

 

Ditugaskan pula kepada BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna. Dalam pelaksanaan tugas ini, BPH Migas menetapkan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna.

 

Pentahapan pengendalian penggunaan BBM yang diatur dalam Permen ini, akan diatur dalam Permen tersendiri.

 

Dalam rangka pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan tenaga listrik, badan usaha yang mendapat penugasan untuk penyediaan tenaga listrik, wajib melakukan pengendalian volume BBM sesuai dengan asumsi dalam APBN.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.