Permen ditetapkan tanggal 29 Mei 2012, terdiri dari 11
pasal dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Aturan ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan
pengendalian penggunaan BBM diawali dengan pentahapan pembatasan penggunaan
jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan dan pengendalian penggunaan BBM
untuk penyediaan tenaga listrik.
Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk
transportasi dilaksanakan untuk penggunaan jenis bensin (gasoline) RON 88 dan
minyak solar (gas oil) atau nama
lainnya yang sejenis. Pentahapan tersebut untuk kendaraan bermotor ini untuk
kendaraan dinas yang meliputi pentahapan pengguna, wilayah, waktu dan atau
volume jenis BBM tertentu.
Pentahapan pembatasan wilayah dan waktu atas penggunaan
jenis BBM tertentu berupa bensin RON 88
untuk kendaraan dinas, dilaksanakan sebagai berikut:
- pada
wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok,
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi
dan Kabupaten Bekasi, terhitung sejak 1 Juni 2012 dilarang menggunakan
jenis BBM tertentu berupa bensin RON 88.
- Pada
wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah
Jabodetabek tersebut, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2012 dilarang
menggunakan jenis bBM tertentu berupa bensin RON 88.
Diatur pula bahwa terhadap konsumen pengguna jenis BBM
tertentu berupa minyak solar (gas oil)
untuk mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan,
terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan BBM jenis
tertentu berupa minyak solar (gas oil).
Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib
menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Ditugaskan pula kepada BPH Migas melakukan pengaturan,
pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan
pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna. Dalam pelaksanaan
tugas ini, BPH Migas menetapkan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk
konsumen pengguna.
Pentahapan pengendalian penggunaan BBM yang diatur dalam
Permen ini, akan diatur dalam Permen tersendiri.
Dalam rangka pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan
tenaga listrik, badan usaha yang mendapat penugasan untuk penyediaan tenaga
listrik, wajib melakukan pengendalian volume BBM sesuai dengan asumsi dalam APBN.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.