Permen ESDM Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang ESDM

Aturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

 

Permen ESDM menyatakan mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi.

 

Kewenangan yang didelegasikan terdiri atas izin usaha di bidang ESDM yang didalamnya terdapat modal asing dan izin usaha di bidang ESDM yang masih menjadi kewenangan pemerintah.

 

Pemberian izin usaha di bidang ESDM dilaksanakan oleh Kepala B KPM untuk dan atas nama Menteri ESDM.

 

Kepala BKPM dalam melaksanakan pemberian izin usaha, berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka, dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan di bidang ESDM.

 

Kepala BKPM dalam melaksanakan pemberian izin, wajib menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri ESDM dan menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun.

 

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam lampiran aturan ini dinyatakan, untuk bidang usaha jasa penunjang migas, izin usaha yang didelegasikan adalah pemberian izin prinsip dalam rangka izin fasilitas, surat persetujuan pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan dan izin usaha tetap dalam rangka penanaman modal asing.

 

Untuk izin usaha tetap dalam rangka penanaman modal asing, diterbitkan Kepala BPKPM atas nama Menteri ESDM.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.