Aturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Permen ESDM menyatakan mendelegasikan wewenang pemberian
izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan
terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM dengan hak
substitusi.
Kewenangan yang didelegasikan terdiri atas izin usaha di
bidang ESDM yang didalamnya terdapat modal asing dan izin usaha di bidang ESDM
yang masih menjadi kewenangan pemerintah.
Pemberian izin usaha di bidang ESDM dilaksanakan oleh
Kepala B KPM untuk dan atas nama Menteri ESDM.
Kepala BKPM dalam melaksanakan pemberian izin usaha,
berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka, dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan di bidang ESDM.
Kepala BKPM dalam melaksanakan pemberian izin, wajib
menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri ESDM dan
menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun.
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam lampiran aturan ini dinyatakan, untuk bidang usaha
jasa penunjang migas, izin usaha yang didelegasikan adalah pemberian izin
prinsip dalam rangka izin fasilitas,
Untuk izin usaha tetap dalam rangka penanaman modal asing,
diterbitkan Kepala BPKPM atas nama Menteri ESDM.