Dalam Permen yang ditetapkan
tanggal 13 Desember 2010 itu, dinyatakan bahwa pengaturan pemanfaatan gas bumi
untuk BBG yang digunakan untuk transportasi, meliputi kewajiban KKKS dan badan
usaha, rencana alokasi gas bumi untuk BBG, pemanfaatan gas bumi, harga jual BBG
dan spesifikasi BBG.
Ditetapkan pula bawa KKKS
wajib mengalokasikan sebesar 40% dari Domestic
Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi.
Selain itu, dalam kegiatan
usaha hilir, badan usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% dari total gas bumi
yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi. Kewajiban ini
dilakukan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut:
- Alokasi wajib gas bumi minimal 10% dari
total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014.
- Alokasi wajib gas bumi minimal 15% dari
total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai dengan 2019.
- Alokasi gas bumi minimal 20% dari total gas
bumi yang diniagakan pada tahun 2010 sampai dengan 2024.
- Alokasi wajib gas bumi minimal 25% dari
total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.
Pemerintah juga menetapkan
rencana alokasi gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi di
kota/kabupaten. Pemanfaatan gas bumi untuk BBG untuk transportasi diutamakan
pada kota/kabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaraingan
transmisi/distribusi gas bumi atau kota/kabupaten yang mempunyai tingkat
pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi. Pemanfaatan gas bumi
untuk BBG yang digunakan untuk transportasi dapat berupa gas kompresi (CNG)
atau gas cair untuk kendaraan (Liquiefied
Gas Vehicle).
Mengenai harga jual BBG untuk
transportasi, ditetapkan dengan formula:
Harga jual = Hctp + toll
fee + investasi + O&M + margin SPBG + pajak
a. Hctp adalah harga di titik penyerahan, bisa di well head maupun plan gate pipa hulu.
b. Toll fee
adalah tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang ditetapkan oleh BPH Migas.
c. Investasi adalah biaya
untuk pembangunan SPBG dan infrastruktur pendukungnya.
d. O & M adalah biaya
pengoperasian dan pemeliharaan SPBG dan infrastruktur pendukungnya antara lain
biaya tenaga kerja dan biaya langganan listrik.
e. Margin SPBG adalah besarnya
keuntungan pengoperasian SPBG.
f. Pajak adalah pajak bahan
bakar untuk kendaraan bermotor.
Harga jual BBG yang digunakan
untuk transportasi ditetapkan Menteri ESDM untuk setiap wilayah dengan
memperhitungkan volume penjualan. Harga jual ini dievaluasi oleh Menteri ESDM
setiap waktu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam hal hasil evaluasi
perlu perubahan terhadap harga BBG, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian harga
jual BBG yang digunakan untuk transportasi.
Ditetapkan pula bahwa Dirjen
Migas menetapkan spesifikasi BBG sesuai peraturan perundang-undangan. Badan
usaha pemegang izin usaha niaga BBG wajib menjamin spesifikasi BBG yang
diniagakan.
Dirjen Migas menetapkan
Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi
sampai dengan tahun 2025, melakukan evaluasi pelaksanaannya secara berkala dan
melakukan revisi/penyempurnaan apabila diperlukan. Dirjen Migas juga melakukan
pengawasan atas pelaksanaan rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG yang
digunakan untuk transportasi.
Peraturan ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan.