Permen ESDM Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk BBG Transportasi


Dalam Permen yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2010 itu, dinyatakan bahwa pengaturan pemanfaatan gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi, meliputi kewajiban KKKS dan badan usaha, rencana alokasi gas bumi untuk BBG, pemanfaatan gas bumi, harga jual BBG dan spesifikasi BBG.

 

Ditetapkan pula bawa KKKS wajib mengalokasikan sebesar 40% dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi.

 

Selain itu, dalam kegiatan usaha hilir, badan usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% dari total gas bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi. Kewajiban ini dilakukan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut:

  1. Alokasi wajib gas bumi minimal 10% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014.
  2. Alokasi wajib gas bumi minimal 15% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai dengan 2019.
  3. Alokasi gas bumi minimal 20% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2010 sampai dengan 2024.
  4. Alokasi wajib gas bumi minimal 25% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.

 

Pemerintah juga menetapkan rencana alokasi gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi di kota/kabupaten. Pemanfaatan gas bumi untuk BBG untuk transportasi diutamakan pada kota/kabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaraingan transmisi/distribusi gas bumi atau kota/kabupaten yang mempunyai tingkat pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi. Pemanfaatan gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi dapat berupa gas kompresi (CNG) atau gas cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle).

 

Mengenai harga jual BBG untuk transportasi, ditetapkan dengan formula:

Harga jual = Hctp + toll fee + investasi + O&M + margin SPBG + pajak

a. Hctp adalah harga di titik penyerahan, bisa di well head maupun plan gate pipa hulu.

b. Toll fee adalah tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang ditetapkan oleh BPH Migas.

c. Investasi adalah biaya untuk pembangunan SPBG dan infrastruktur pendukungnya.

d. O & M adalah biaya pengoperasian dan pemeliharaan SPBG dan infrastruktur pendukungnya antara lain biaya tenaga kerja dan biaya langganan listrik.

e. Margin SPBG adalah besarnya keuntungan pengoperasian SPBG.

f. Pajak adalah pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor.

 

Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi ditetapkan Menteri ESDM untuk setiap wilayah dengan memperhitungkan volume penjualan. Harga jual ini dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap waktu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam hal hasil evaluasi perlu perubahan terhadap harga BBG, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi.

 

Ditetapkan pula bahwa Dirjen Migas menetapkan spesifikasi BBG sesuai peraturan perundang-undangan. Badan usaha pemegang izin usaha niaga BBG wajib menjamin spesifikasi BBG yang diniagakan.

 

Dirjen Migas menetapkan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi sampai dengan tahun 2025, melakukan evaluasi pelaksanaannya secara berkala dan melakukan revisi/penyempurnaan apabila diperlukan. Dirjen Migas juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi.

 

Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.