Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBG Untuk Transportasi Jalan

Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan 16 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan ini ditetapkan, Menteri ESDM menugaskan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Penugasan ini disertai pemberian alokasi gas bumi dan penetapan harga gas bumi, dengan jangka waktu penugasan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam hal badan usaha yang telah mendapat penugasan belum dapat memanfaatkan alokasi gas bumi yang sudah diperjanjikan, maka badan usaha lain yang mendapat penugasan dapat memanfaatkan alokasi gas bumi tersebut.

Ditetapkan pula bahwa dalam hal penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dapat disertai pembiayaan oleh negara sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha yang akan mendapat penugasan, wajib memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki izin usaha niaga bahan bakar gas
  2. Memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas
  3. Telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas pada suatu wilayah
  4. Memiliki kemampuan pendanaan sesuai dengan rencana investasi
  5. Memiliki kemampuan teknis dan operasional pengelolaan SPBG

Untuk mendapat penugasan tersebut, badan usaha mengajukan permohonan penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.

Dirjen Migas melakukan evaluasi atas permohonan badan usaha dengan mempertimbangkan:

  1. Pemenuhan persyaratan sebagai badan usaha untuk mendapat penugasan
  2. Ketersediaan dan jaminan penyediaan dan pendistribusian gas bumi pada suatu wilayah penugasan.

Berdasarkan evaluasi Dirjen Migas, Menteri ESDM menetapkan badan usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Penugasan itu sedikitnya memuat hak dan kewajiban badan usaha, volume bahan bakar gas berupa CNG, wilayah penugasan, keadaan kahar (force majeur) dan sanksi.

Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG di wilayah tertentu dan/atau tidak terdapat badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai badan usaha untuk mendapat penugasan, Menteri ESDM menugaskan badan usaha milik negara di bidang usaha gas bumi untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG di wilayah yang dimaksud.

Badan usaha yang mendapat penugasan wajib menyampaikan laporan kepad Menteri ESDM melalui Dirjen Migas atas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dirjen Migas melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan penugasan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG, antara lain:

  1. Realisasi volume alokasi gas bumi
  2. Realisasi volume penjualan BBG berupa CNG
  3. Mutu bahan bakar gas berupa CNG
  4. Kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan
  5. Keselamatan minyak dan gas bumi

Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.