Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Migas

Aturan ini terdiri dari 6 bab dan 11 pasal.

Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, antara lain ditetapkan bahwa pembakaran gas suar bakar (flaring) adalah pembakaran dari gas suar bakar pada cerobong tetap (stationary stack) baik vertikal maupun horizontal.

Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan.

Ditetapkan juga bahwa KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan wajib memanfaatkan gas suar bakar secara optimal.

Bab II mengatur tentang Pembakaran Gas Suar Bakar. KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan dapat melakukan pembakaran gas suar bakar (flaring) jika volume gas suar bakar tidak melebihi batasan:
a. 3% dari gas umpang (feed gas) untuk lapangan gas bumi.
b. Rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 5 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi.
c. 0,3% dari gas bumi intake kilang gas bumi.
d. 0,8% dari minyak bumi intake kilang minyak bumi.

Terhadap pelaksanaan pembakaran gas suar bakar (flaring), KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Dirjen Migas.

Dalam hal volume gas suar bakar melebihi batasan yang telah ditetapkan, maka KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan wajib melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan gas suar bakar.

Dalam hal berdasarkan kajian optimalisasi gas suar bakar tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya, KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan dapat melaksanakan pembakaran gas suar bakar (flaring) untuk keperluan operasional.

Kegiatan pembakaran gas suar bakar (flaring) untuk keperluan operasional, wajib mendapat persetujuan Dirjen Migas.

Permen ini juga menyatakan bahwa permohonan persetujuan pembakaran gas suar bakar (flaring) untuk keperluan operasional, diajukan oleh KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan kepada Dirjen Migas sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran.

KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan dapat melakukan pembakaran gas suar bakar (flaring) tanpa melakukan kajian optimasi pemanfaatan gas suar bakar dan tanpa persetujuan Dirjen migas, dalam hal:
a. Kondisi yang ditujukan untuk keselamatan operasi.
b. Kondisi operasi tidak normal.
c. Kondisi darurat.
d. Kegiatan uji produksi sumur (well test).

Dalam hal dilakukan pembakaran gas suar bakar (flaring) tersebut, KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan melalui Kepala Teknik, wajib melaporkan kepada Kepala Inspeksi melalui media elektronik dalam jangka waktu paling lambat 24 jam setelah dilakukan pembakaran gas suar bakar tersebut.

Bab III mengatur tentang Kewajiban KKKS dan Pemegang Izin Usaha Pengolahan. Ditetapkan bahwa dalam melaksanakan pembakaran gas suar bakar (flaring), KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan wajib melakukan pengukuran volume berdasarkan metode penggunaan merer untuk gas suar bakar dan estimasi dari gas yang dibakar.

Mengenai Pembinaan dan Pengawasan, KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen Migas mengenai pelaksanaan pembakaran gas suar bakar (flaring) setiap 6 bulan.

Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan dalam melaksanakan kegiatan pembakaran gas suar bakar (flaring).

Bab VI mengenai Ketentuan Peralihan, dinyatakan, pada saat Permen ini mulai berlaku, terhadap kegiatan pembakaran gas suar (flaring) yang dilaksanakan sebelum berlakunya Permen ini, dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam aturan ini.

Peraturan ini ditetapkan tanggal 21 Desember 2012 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.