Aturan ini terdiri dari 6 bab dan 11 pasal.
Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, antara lain ditetapkan bahwa pembakaran
gas suar bakar (flaring) adalah pembakaran dari gas suar bakar pada cerobong
tetap (stationary stack) baik vertikal maupun horizontal.
Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi
atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani
oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum
termanfaatkan.
Ditetapkan juga bahwa KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan wajib
memanfaatkan gas suar bakar secara optimal.
Bab II mengatur tentang Pembakaran Gas Suar Bakar. KKKS atau pemegang izin
usaha pengolahan dapat melakukan pembakaran gas suar bakar (flaring) jika
volume gas suar bakar tidak melebihi batasan:
a. 3% dari gas umpang (feed gas) untuk lapangan gas bumi.
b. Rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 5 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi.
c. 0,3% dari gas bumi intake kilang gas bumi.
d. 0,8% dari minyak bumi intake kilang minyak bumi.
Terhadap pelaksanaan pembakaran gas suar bakar (flaring), KKKS atau pemegang
izin usaha pengolahan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Dirjen Migas.
Dalam hal volume gas suar bakar melebihi batasan yang telah ditetapkan, maka KKKS
atau pemegang izin usaha pengolahan wajib melakukan kajian optimalisasi
pemanfaatan gas suar bakar.
Dalam hal berdasarkan kajian optimalisasi gas suar bakar tidak dapat
dioptimalkan pemanfaatannya, KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan dapat
melaksanakan pembakaran gas suar bakar (flaring) untuk keperluan operasional.
Kegiatan pembakaran gas suar bakar (flaring) untuk keperluan operasional, wajib
mendapat persetujuan Dirjen Migas.
Permen ini juga menyatakan bahwa permohonan persetujuan pembakaran gas suar
bakar (flaring) untuk keperluan operasional, diajukan oleh KKKS atau pemegang
izin usaha pengolahan kepada Dirjen Migas sesuai dengan format yang tercantum
dalam lampiran.
KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan dapat melakukan pembakaran gas suar
bakar (flaring) tanpa melakukan kajian optimasi pemanfaatan gas suar bakar dan
tanpa persetujuan Dirjen migas, dalam hal:
a. Kondisi yang ditujukan untuk keselamatan operasi.
b. Kondisi operasi tidak normal.
c. Kondisi darurat.
d. Kegiatan uji produksi sumur (well test).
Dalam hal dilakukan pembakaran gas suar bakar (flaring) tersebut, KKKS atau
pemegang izin usaha pengolahan melalui Kepala Teknik, wajib melaporkan kepada
Kepala Inspeksi melalui media elektronik dalam jangka waktu paling lambat 24
jam setelah dilakukan pembakaran gas suar bakar tersebut.
Bab III mengatur tentang Kewajiban KKKS dan Pemegang Izin Usaha Pengolahan.
Ditetapkan bahwa dalam melaksanakan pembakaran gas suar bakar (flaring), KKKS
atau pemegang izin usaha pengolahan wajib melakukan pengukuran volume
berdasarkan metode penggunaan merer untuk gas suar bakar dan estimasi dari gas
yang dibakar.
Mengenai Pembinaan dan Pengawasan, KKKS atau pemegang izin usaha pengolahan
wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen Migas mengenai
pelaksanaan pembakaran gas suar bakar (flaring) setiap 6 bulan.
Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada KKKS atau pemegang izin
usaha pengolahan dalam melaksanakan kegiatan pembakaran gas suar bakar
(flaring).
Bab VI mengenai Ketentuan Peralihan, dinyatakan, pada saat Permen ini mulai
berlaku, terhadap kegiatan pembakaran gas suar (flaring) yang dilaksanakan
sebelum berlakunya Permen ini, dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam aturan ini.
Peraturan ini ditetapkan tanggal 21 Desember 2012 dan berlaku pada tanggal
diundangkan. (Tursilowulan)