Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa badan usaha wajib
menjamin harga jual eceran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna di titik
serah, meliputi terminal BBM, Depot dan penyalur. Titik serah merupakan tempat
berakhirnya tanggung jawab badan usaha dalam menjamin harga jual eceran jenis
BBM tertentu.
Diatur pula, dalam hal titik serah adalah penyalur dan
pada wilayah tertentu tidak terdapat penyalur, penyalur yang ada tidak
mempunyai kemampuan menyalurkan jenis BBM tertentu atau konsumen langsung
angkutan umum, badan usaha dapat menyalurkan jenis BBM tertentu melalui
terminal BBM/Depot yang dimiliki atau dikuasainya. Harga jual eceran jenis BBM
tertentu dengan titik serah terminal BBM/Depot tersebut, diberlakukan sama
dengan harga jual eceran pada titik serah penyalur.
Selain itu, dalam rangka mempersiapkan infrastruktur
penunjang yang diperlukan dan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu oleh
BPH Migas, terhadap konsumen pengguna usaha perikanan untuk keperluan nelayan
yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah maupun di atas 30
GT dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) dengan pemakaian paling banyak
25 KL per bulan, setelah mendapat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau
Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan
kewenangannya masing, masing terhitung mulai tanggal 7 Februari 2012 sampai
dengan ditetapkan lebih lanjut.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.