Permen ESDM Tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa

Permen ESDM tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa ditetapkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa yang padat modal dan berisiko tinggi serta guna menciptakan iklim investasi yang sehat serta jaminan pengembalian investasi bagi badan usaha dalam pengusahaa gas bumi melalui pipa.

Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional, kegiatan usaha gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan peralihan. 

Mengenai rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional ditetapkan Dirjen Migas menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang meliputi ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi, berdasarkan kajian teknis dan ekonomis yang meliputi ketersediaan sumber gas bumi, potensi kebutuhan gas bumi dan jaringan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia. BPH Migas dapat mengusulkan kepada Menteri ESDM mengenai perubahan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.

Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa. Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dilaksanakan pada wilayah niaga tertentu. 

Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada lebih dari satu wilayah niaga tertentu, setelah mendapat penyesuaian izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Dalam melaksanakan kegiatan gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi tertentu.

Dalam hal aspek teknis dan ekonomis pipa transmisi dan atau pipa distribusi tidak dapat dimanfaatkan bersama atau belum tersedia, maka badan usaha dapat membangun pipa dedicated hilir, setelah sebelumnya wajib mendapatkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir. Badan usaha ini wajib mendapatkan hak khusus dari BPH Migas.

Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir dan hak khusus, dilarang melakukan kehiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada pipa dedicated hilirnya. 

Meski demikian, dalam rangka efisiensi dan mengoptimalkan pemanfaatan dan pemenuhan gas bumi dalam negeri, Dirjen Migas dapat mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir untuk pemanfaatan bersama fasilitas yang dimilikinya oleh pihak lain. Pemanfaatan bersama ini dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari BPH Migas.

Sementara itu mengenai kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, dilaksanakan oleh badan usaha pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi setelah mendapatkan izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus.

Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi tertentu hanya dapat dilakukan oleh satu badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang telah mendapatkan hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi tertentu.

Harga jual gas bumi melalui pipa terdiri atas harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pengguna kecil,  pengguna tertentu dan pengguna umum. 

Harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian gas bumi serta keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha niaga gas bumi melalui pipa. Penetapan harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Untuk tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Penetapan tarif dengan mempertimbangkan kepentingan pemilik gas bumi, badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan konsumen gas bumi. 

Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha gas bumi melalui pipa yang antara lain meliputi pemberian izin usaha, prioritas pemanfaatan gas bumi dalam negeri, kelangsungan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui pipa, standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi yang diniagakan dan kaidah keteknikan yang baik.

BPH Migas melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi badan usaha  dan volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.

Diatur pula bahwa dalam hal diperlukan penyediaan gas bumi untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan atau pengguna tertentu yang memerlukan pengembangan infrastruktur gas bumi, pemerintah atau berdasarkan kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha, dapat menyediakan infrastruktur gas bumi yang meliputi perencanaan, pendanaan dan pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal tertentu dengan mempertimbangkan sumber pasokan gas bumi, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan kepada konsumen gas bumi untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri. Terhadap pengangkutan dan pengoperasian pipa gas bumi melalui pipa untuk kepentingan sendiri, tidak diberikan hak khusus. 

Pada ketentuan peralihan ditetapkan, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang telah melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada wilayah tertentu, tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.

Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas dan telah melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk mengangkut gas bumi miliknya sendiri (dedicated hilir), wajib menyesuaikan izin usahanya menjadi izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir. 

Badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi, wajib membentuk badan usaha terpisah dan menyesuaikan dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, konsumen gas bumi yang telah membangun pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri wajib memiliki persetujuan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM. 

Dalam jangka waktu yang sama pula, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas serta telah memiliki hak khusus pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi wajib menyesuaikan hak khususnya dengan peraturan ini.

Terhadap badan usaha yang mengajukan permohonan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang memiliki jaringan distribusi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses sebelum ditetapkan Permen ini, diberikan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.