Permen ESDM tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa
ditetapkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk
kebutuhan dalam negeri, meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui
pipa yang padat modal dan berisiko tinggi serta guna menciptakan iklim
investasi yang sehat serta jaminan pengembalian investasi bagi badan usaha
dalam pengusahaa gas bumi melalui pipa.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah rencana
induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional, kegiatan usaha gas
bumi melalui pipa, harga jual gas bumi dan tarif pengangkutan gas bumi melalui
pipa dan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan peralihan.
Mengenai rencana induk jaringan transmisi dan distribusi
gas bumi nasional ditetapkan Dirjen Migas menyiapkan Rencana Induk Jaringan
Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang meliputi ruas transmisi dan
wilayah jaringan distribusi, berdasarkan kajian teknis dan ekonomis yang
meliputi ketersediaan sumber gas bumi, potensi kebutuhan gas bumi dan jaringan
pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia. BPH Migas dapat
mengusulkan kepada Menteri ESDM mengenai perubahan rencana induk jaringan
transmisi dan distribusi gas bumi nasional.
Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dilaksanakan
oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.
Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dilaksanakan pada wilayah niaga
tertentu.
Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui
pipa dapat melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada lebih
dari satu wilayah niaga tertentu, setelah mendapat penyesuaian izin usaha niaga
gas bumi melalui pipa.
Dalam melaksanakan kegiatan gas bumi melalui pipa, badan
usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia
untuk dapat dimanfaatkan bersama (open
access) pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi tertentu.
Dalam hal aspek teknis dan ekonomis pipa transmisi dan
atau pipa distribusi tidak dapat dimanfaatkan bersama atau belum tersedia, maka
badan usaha dapat membangun pipa dedicated
hilir, setelah sebelumnya wajib mendapatkan izin usaha niaga gas bumi
melalui pipa dedicated hilir. Badan
usaha ini wajib mendapatkan hak khusus dari BPH Migas.
Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui
pipa dedicated hilir dan hak khusus,
dilarang melakukan kehiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada pipa dedicated hilirnya.
Meski demikian, dalam rangka efisiensi dan mengoptimalkan
pemanfaatan dan pemenuhan gas bumi dalam negeri, Dirjen Migas dapat mewajibkan
badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir untuk pemanfaatan bersama fasilitas yang
dimilikinya oleh pihak lain. Pemanfaatan bersama ini dilaksanakan setelah
mendapat pertimbangan dari BPH Migas.
Sementara itu mengenai kegiatan usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa, dilaksanakan oleh badan usaha pada ruas transmisi dan atau
wilayah jaringan distribusi setelah mendapatkan izin usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa dan hak khusus.
Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada
ruas transmisi tertentu hanya dapat dilakukan oleh satu badan usaha pemegang
izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang telah mendapatkan hak khusus
pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi tertentu.
Harga jual gas bumi melalui pipa terdiri atas harga jual
gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pengguna kecil, pengguna tertentu dan pengguna umum.
Harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah
tangga dan pelanggan kecil diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Harga jual gas
bumi melalui pipa untuk pengguna umum ditetapkan oleh badan usaha dengan
berpedoman pada kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri,
kesinambungan penyediaan dan pendistribusian gas bumi serta keekonomian dengan
margin yang wajar bagi badan usaha niaga gas bumi melalui pipa. Penetapan harga
jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum wajib dilaporkan kepada Menteri
ESDM.
Untuk tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, diatur dan
ditetapkan oleh BPH Migas. Penetapan tarif dengan mempertimbangkan kepentingan
pemilik gas bumi, badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan konsumen
gas bumi.
Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas
kegiatan usaha gas bumi melalui pipa yang antara lain meliputi pemberian izin
usaha, prioritas pemanfaatan gas bumi dalam negeri, kelangsungan penyediaan dan
pendistribusian gas bumi melalui pipa, standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi
yang diniagakan dan kaidah keteknikan yang baik.
BPH Migas melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan
atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa
untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas
pengangkutan gas bumi badan usaha dan
volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.
Diatur pula bahwa dalam hal diperlukan penyediaan gas bumi
untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan atau pengguna tertentu yang
memerlukan pengembangan infrastruktur gas bumi, pemerintah atau berdasarkan
kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha, dapat menyediakan infrastruktur
gas bumi yang meliputi perencanaan, pendanaan dan pelaksanaan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tertentu dengan mempertimbangkan sumber pasokan
gas bumi, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan
kepada konsumen gas bumi untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi untuk
kepentingan sendiri. Terhadap pengangkutan dan pengoperasian pipa gas bumi
melalui pipa untuk kepentingan sendiri, tidak diberikan hak khusus.
Pada ketentuan peralihan ditetapkan, badan usaha pemegang
izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang telah melaksanakan kegiatan usaha
niaga gas bumi melalui pipa pada wilayah tertentu, tetap dapat melaksanakan
kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan wajib menyesuaikan
dengan peraturan ini.
Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, badan usaha
pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas dan
telah melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk mengangkut
gas bumi miliknya sendiri (dedicated
hilir), wajib menyesuaikan izin usahanya menjadi izin usaha niaga gas bumi melalui
pipa dedicated hilir.
Badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan
gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada ruas
transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi, wajib membentuk badan usaha
terpisah dan menyesuaikan dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu
paling lama 2 tahun.
Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, konsumen gas bumi
yang telah membangun pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri wajib memiliki
persetujuan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
Dalam jangka waktu yang sama pula, badan usaha pemegang
izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan izin usaha niaga gas bumi
melalui pipa yang memiliki fasilitas serta telah memiliki hak khusus pada ruas
transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi wajib menyesuaikan hak khususnya
dengan peraturan ini.
Terhadap badan usaha yang mengajukan permohonan izin usaha
niaga gas bumi melalui pipa yang memiliki jaringan distribusi yang telah
memenuhi persyaratan dan telah diproses sebelum ditetapkan Permen ini,
diberikan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dedicated hilir.