Permen ESDM Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Aturan ini terdiri dari 4 bab yaitu Ketentuan Umum, Penetapan Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Mengenai penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, ditetapkan bahwa penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk keperluan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi. 

Dinyatakan pula, Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfatan gas bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal. Kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangan kepentingan umum, kepentingan negara, kebijakan energi nasional, cadangan dan peluang pasar gas bumi, infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaan dan keekonomian lapangan dari cadangan minyak dan gas bumi yang akan dialokasikan. Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Menteri ESDM mempertimbangkan usulan BPMIGAS.

Menteri ESDM menentukan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang akan digunakan sebagai sumber energi, bahan baku maupun keperluan lainnya dengan memperhatikan keekonomian harga gas bumi yang bersangkutan. Dalam menentukan prioritas, Menteri ESDM menetapkan kebijakan mengenai Neraca Gas Bumi Indonesia yang diperbarui dan ditetapkan setiap tahun.

Permen juga membahas mengenai kewajiban kontraktor ikut memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri. Kewajiban kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan dalam negeri dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% dari hasil produksi hasil bumi bagian kontraktor.

Dalam hal kebutuhan gas bumi dalam negeri belum dapat terpenuhi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari cadangan yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan gas bumi pada suatu wilayah kerja. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap memperhatikan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan keekonomian lapangan. 

Ditetapkan pula bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan pasokan gas bumi yang berasal dari impor.

Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Neraca Gas Bumi Indonesia. BPMIGAS mengusulkan kepada Menteri ESDM mengenai rencana alokasi dan pemanfaatan gas bumi didasarkan keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang dapat diproduksikan pada suatu wilayah kerja.

Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dilaksanakan dengan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk peningkayan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan industri lainnya.

Prioritas pemanfaatan gas bumi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan gas bumi di wilayah setempat. Dalam hal Menteri ESDM telah menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, BPMIGAS wajib menyusun rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi dari lapangan minyak dan gas bumi yang akan diproduksikan pada suatu wilayah kerja.

Permen ini juga mengatur, dalam hal kajian yang dilakukan berdasarkan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan keekonomian lapangan dan dari hasil kajian rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi tidak dapat dipenuhi, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan lainnya.

Dalam hal kebutuhan gas bumi dalam negeri telah dapat dipenuhi, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan lain atas alokasi dan pemanfaatan gas bumi. 

Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku, pengalokasian dan pemanfaatan gas bumi yang telah dilaksanakan dan memiliki kontrak jual beli gas bumi, Head of Agreement (HoA), Memorandum of Understanding (MoU) atau telah memasuki tahap negosiasi, tetap dapat dilaksanakan.

Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.