Aturan ini terdiri dari 4 bab yaitu Ketentuan Umum,
Penetapan Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi, Ketentuan Peralihan dan
Ketentuan Penutup.
Mengenai penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas
bumi, ditetapkan bahwa penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi
bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai
sumber energi maupun bahan baku untuk keperluan dalam negeri yang berorientasi
pada kemanfaatan gas bumi.
Dinyatakan pula, Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi
dan pemanfatan gas bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat
dipenuhi secara optimal. Kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangan
kepentingan umum, kepentingan negara, kebijakan energi nasional, cadangan dan
peluang pasar gas bumi, infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam
perencanaan dan keekonomian lapangan dari cadangan minyak dan gas bumi yang
akan dialokasikan. Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Menteri ESDM
mempertimbangkan usulan BPMIGAS.
Menteri ESDM menentukan prioritas pemanfaatan gas bumi
untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang akan digunakan sebagai sumber
energi, bahan
Permen juga membahas mengenai kewajiban kontraktor ikut
memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri. Kewajiban kontraktor untuk ikut
memenuhi kebutuhan dalam negeri dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% dari
hasil produksi hasil bumi bagian kontraktor.
Dalam hal kebutuhan gas bumi dalam negeri belum dapat
terpenuhi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari
cadangan yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan gas bumi pada suatu
wilayah kerja. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap memperhatikan
ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan keekonomian lapangan.
Ditetapkan pula bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan gas
bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan
pasokan gas bumi yang berasal dari impor.
Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan
gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Neraca Gas Bumi
Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi
dilaksanakan dengan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk peningkayan produksi
minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan
industri lainnya.
Prioritas pemanfaatan gas bumi dilakukan dengan tetap
mempertimbangkan kebutuhan gas bumi di wilayah setempat. Dalam hal Menteri ESDM
telah menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, BPMIGAS wajib
menyusun rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi dari lapangan minyak
dan gas bumi yang akan diproduksikan pada suatu wilayah kerja.
Permen ini juga mengatur, dalam hal kajian yang dilakukan
berdasarkan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan keekonomian
lapangan dan dari hasil kajian rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi
tidak dapat dipenuhi, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan lainnya.
Dalam hal kebutuhan gas bumi dalam negeri telah dapat
dipenuhi, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan lain atas alokasi dan
pemanfaatan gas bumi.
Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Permen
ini mulai berlaku, pengalokasian dan pemanfaatan gas bumi yang telah
dilaksanakan dan memiliki kontrak jual beli gas bumi, Head of Agreement (HoA), Memorandum of Understanding (MoU) atau telah memasuki tahap
negosiasi, tetap dapat dilaksanakan.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.