Permen ESDM No 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran BBM

Perubahan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan dalam negeri, telah ditetapkan Permen ESDM No 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak. Ketentuan mengenai jangka waktu penyesuaian penentuan pilihan badan usaha sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga atau sebagai penyalur dan kewajiban badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk melaporkan penunjukan penyalurnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 26 Permen ESDM No 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak belum cukup memberikan waktu bagi badan usaha untuk melakukan penyesuaian tersebut, sehingga jangka waktunya perlu diperpanjang.

Beberapa ketentuan dalam Permen No 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM yang diubah adalah ketentuan pasal 24 dan 26. 

Pasal 24 diubah dan menjadi sebagai berikut:

  1. Terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai penyalur sebelum ditetapkannya Permen ini, dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan Niaga atau Penyalur.
  2. Dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud ayat 1 menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai penyalur.
  3. Dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menentukan kegiatan usahanya sebagai penyalur, maka Dirjen Migas atas nama Menteri mencabut izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang bersangkutan.

Pasal 26 diubah menjadi sebagai berikut:

  1. Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Permen ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM sesuai dengan penunjukan BU-PIUNU.
  2. Dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.

Permen ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.