Perubahan ini dengan
pertimbangan bahwa dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran penyaluran
bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan dalam negeri, telah ditetapkan Permen
ESDM No 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak. Ketentuan
mengenai jangka waktu penyesuaian penentuan pilihan badan usaha sebagai
pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga atau sebagai penyalur dan kewajiban
badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk melaporkan penunjukan penyalurnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 26 Permen ESDM No 16 tahun 2011
tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak belum cukup memberikan waktu
bagi badan usaha untuk melakukan penyesuaian tersebut, sehingga jangka waktunya
perlu diperpanjang.
Beberapa ketentuan dalam Permen No 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM yang diubah adalah ketentuan pasal 24 dan 26.
Pasal 24 diubah dan menjadi sebagai berikut:
- Terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai penyalur sebelum ditetapkannya Permen ini, dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan Niaga atau Penyalur.
- Dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud ayat 1 menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai penyalur.
- Dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha
Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menentukan kegiatan
usahanya sebagai penyalur, maka Dirjen Migas atas nama Menteri mencabut
izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang bersangkutan.
Pasal 26 diubah menjadi sebagai berikut:
- Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Permen ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM sesuai dengan penunjukan BU-PIUNU.
- Dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31
Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyalur.
Permen ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.