Permen BBN Diteken

Penetapan kewajiban minimal penggunaan BBN ini merupakan bagian ketahanan energi nasional di mana dianggap perlu meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain melalui mandatori BBN kepada badan usaha pemegang izin usaha BBM dan pengguna langsung BBM secara bertahap.
 
"Pentahapan kewajiban ini dengan memperhatikan ketersediaan BBN dan kesiapan badan usaha serta pengguna langsung," ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.
 
Dia menjelaskan, mandatori yang berlaku Oktober-Desember 2008 masih merupakan uji coba. Sedangkan efektifnya baru 1 Januari 2009.
 
Hingga Desember mendatang, pentahapan biodiesel untuk transportasi PSO mencapai 1%, industri dan komersial 2,5% dan pembangkit listrik 0,1%.
 
Untuk bioetanol, transportasi PSO 3% dan transportasi non PSO 5%. Sementara minyak nabati murni, pentahapan kewajiban baru dimulai tahun depan.
 
Terdapat 2 kategorisasi BBN sebagai bahan bakar lain yaitu BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain tertentu dan BBN sebagai bahan bakar umum.
 
BBN sebagai bahan bakar lain tertentu adalah bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), volume dan harga patokan tertentu yang pemanfaatannya untuk dicampurkan kedalam jenis bahan bakar tertentu dan atau pemanfaatannya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BBN sebagai bahan bakar umum lain adalah BBN sebagai bahan bakar lain yang kondisinya tidak lagi tergolong sebagai BBN tertentu.
 
Mengenai penetapan harga, lanjut Evita, untuk BBN sebagai bahan bakar lain tertentu, ditetapkan pemerintah sesuai dengan penetapan harga BBM tertentu atau bersubsidi. Sedangkan BBN sebagai bahan bakar lain umum ditetapkan badan usaha berdasarkan kemampuan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian serta tingkat keekonomian dengan margin yang wajar.
 
Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi berupa teguran tertulis kepada badan usaha pemegang izin usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Sedangkan terhadap pengguna langsung, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.