Permen BBN Atur Mandatori, Pengaturan Pencampuran dan Ekspor

Demikian hasil rapat mengenai bahan bakar nabati yang diselenggarakan di Gedung Migas, Senin (26/5). Hadir dalam rapat yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso tersebut, Deputi Menko Perekonomian bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurti, Dirjen Industri dan Agro Kimia Depperin Benny Wahyudi, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, Sekretaris Timnas BBN Evita Legowo dan stakeholder.

 

Mandatori yang dimaksud adalah kewajiban bahan usaha yang menyediakan dan atau menggunakan BBM, wajib menggunakan BBN paling sedikit 2,5% dari BBM yang disediakan dan atau digunakannya dan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 10%.

 

Mengenai pengaturan pencampuran, badan usaha yang akan melakukan pencampuran untuk niaga, harus mengajukan izin pencampuran dan menaati kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.

 

Sedangkan pengaturan ekspor sangat penting karena pengembangan bahan bakar nabati diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM serta mengembangkan energi alternatif.

 

Aturan ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mendorong pengusaha mengembangkan bahan bakar nabati.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.