Tangerang Selatan — Dalam rangka memperkuat keamanan Objek Vital Nasional Subbidang Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menggelar kegiatan Pembahasan Usulan Kriteria Kuantifikasi Penentuan Fasilitas yang dapat ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Subbidang Migas bertempat di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, (12/08).
Kegiatan ini bertujuan untuk menampung usulan kriteria kuantitatif termasuk kualitatif dalam rangka penetapan obvitnas, mengevaluasi pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) semester I tahun 2025, mengidentifikasi tantangan pengamanan di lapangan, serta menindaklanjuti rencana perubahan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan terkini.
Dalam sambutannya, Noor Arifin Muhammad selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Migas menyampaikan apresiasinya atas kepatuhan para pengelola obvitnas dalam pelaporan penerapan SMP Obvitnas semester I tahun 2025 yang mencapai 88%.
“Capaian pelaporan penerapan SMP Objek Vital Nasional (Obvitnas) semester I tahun ini patut diapresiasi. Dari total 100 Obvitnas di kegiatan hulu, 84 telah melaporkan. Sedangkan, dari 218 obvitnas di kegiatan hilir, 197 telah melaporkan. Artinya, tingkat kepatuhan sudah mencapai 88% dan ini prestasi yang luar biasa. Kami mengapresiasi komitmen Bapak/Ibu sekalian dan berharap pengelolaan obvitnas dapat berjalan semakin lancar ke depannya,” jelas Noor.
Kegiatan pembahasan ini dilanjutkan dengan Pelaporan Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas Semester I dari Ditjen Migas serta paparan dan diskusi mengenai “Kriteria Kuantitatif Penetapan Objek Vital Nasional Subbidang Minyak dan Gas Bumi”, yang dipandu oleh Koordinator Pokja Usaha Penunjang Banarwoto dengan diikuti oleh para peserta yang terdiri dari para perwakilan para pengelola obvitnas subbidang migas, yaitu PT Energi Mega Persada, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Grissik, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina Gas, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Energy Terminal, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Dalam kesempatan ini, para perwakilan menyampaikan berbagai saran dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan kriteria dan pengelolaan obvitnas.
Pada pemaparannya, Inspektur Migas Denni Nugraha menyampaikan berdasarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004 dan Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018, Obvitnas adalah fasilitas strategis yang menjamin pasokan energi nasional dan apabila terganggu dapat berdampak besar pada kemanusiaan, transportasi, komunikasi, maupun pemerintahan.
“Oleh karena itu, pemerintah mendorong penguatan kriteria penetapan obvitnas melalui kuantifikasi yang mempertimbangkan nilai investasi, kapasitas produksi, persetujuan lingkungan, dan potensi gangguan operasional, serta meminta pengelola untuk meningkatkan pengamanan, melakukan evaluasi berkala, melaksanakan pelatihan darurat, dan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga instalasi tetap aman dan andal,” ujar Denni.
“Kami juga menyarankan Kementerian ESDM, dalam hal ini adalah Ditjen Migas, untuk menjadi koordinator utama agar semua audit tentang pengamanan objek vital nasional itu keluar dari ESDM. Jadi, prosesnya dapat lebih terintegrasi dan tidak tumpang tindih sehingga pengelolaan keamanan di lapangan lebih efektif”, ungkap Johannes A. selaku Assistant Manager Security Operations PT Pertamina Hulu Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Migas akan menyampaikan surat resmi kepada para pengelola obvitnas untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan obvitnas yang telah ada. Selain itu, Ditjen Migas akan menyampaikan kepada para pengelola obvitnas terkait usulan perubahan terhadap Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018, mencakup usulan perubahan ciri dan kriteria kuantifikasi obvitnas serta penguatan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP), sebagai upaya memastikan perlindungan fasilitas strategis migas yang lebih efektif dan berkelanjutan.