Perhitungan DBH Migas Dilakukan Triwulanan

"Perhitungan dilakukan oleh Kementerian ESDM dengan melibatkan BPMIGAS, Kementerian Keuangan, daerah penghasil dan KKKS. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan Forum Konsultasi Daerah Penghasil," papar Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

Penyaluran DBH migas dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan.

Darwin memaparkan, daerah memperoleh DBH migas sesuai amat UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Rumusan perhitungan DBH minyak bumi adalah 84,5% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah, setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya.

Bagian daerah sebesar 15% dibagi dengan rincian, 3% untuk provinsi yang bersangkutan, 6% untuk kabupaten/kota penghasil dan 6% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Adapun 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Sedangkan untuk DBH gas bumi, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan adalah 69,5% untuk pemerintah pusat dan 30,5% untuk pemerintah daerah.

Bagian daerah sebesar 30% dibagi 6% untuk provinsi yang bersangkutan,12% untuk kabupaten/kota penghasil dan 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Sedangkan 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Menteri ESDM setiap tahun menetapkan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan memuat rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.