"Perhitungan dilakukan oleh Kementerian ESDM dengan
melibatkan BPMIGAS, Kementerian Keuangan, daerah penghasil dan KKKS. Selain
itu, dilakukan pula koordinasi dengan Forum Konsultasi Daerah Penghasil,"
papar Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Penyaluran DBH migas dilaksanakan oleh Kementerian
Keuangan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang
dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, setelah dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan.
Bagian daerah sebesar 15% dibagi dengan rincian, 3% untuk
provinsi yang bersangkutan, 6% untuk kabupaten/kota penghasil dan 6% dibagikan
untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Adapun 0,5%
dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Sedangkan untuk DBH gas bumi, setelah dikurangi komponen
pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan adalah 69,5% untuk pemerintah pusat
dan 30,5% untuk pemerintah daerah.
Bagian daerah sebesar 30% dibagi 6% untuk provinsi yang
bersangkutan,12% untuk kabupaten/kota penghasil dan 12% untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan. Sedangkan 0,5% dialokasikan untuk menambah
anggaran pendidikan dasar.
Menteri ESDM setiap tahun menetapkan Daerah Penghasil dan
Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan
memuat rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun
berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.