Perda Migas Segera Diinventarisir

Demikian hasil pertemuan antara Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dengan wakil dari Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu di Gedung Migas, Senin (21/4).

 

Pertemuan digelar menindaklanjuti keluhan sejumlah KKKS mengenai adanya peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang dirasa membengkakkan biaya dan menghambat operasi. Padahal berdasarkan kontrak, KKKS membayar pajak dalam satu paket yaitu bagi hasil migas. Kecuali ada beberapa item seperti pajak penghasilan pribadi, pajak atas tembakau dan pajak minuman yang harus ditanggung sendiri.

 

Berdasarkan keterangan wakil dari Depdagri dan Depkeu diketahui, ada sejumlah perda terkait kegiatan hulu migas telah dibatalkan oleh Mendagri dan masih ada beberapa aturan lagi yang telah direkomendasikan untuk dibatalkan. Perda yang telah dibatalkan, antara lain Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.

 

Sigid S dari Ditjen Otda Depdagri mengemukakan, dalam penyusunan perda mengenai pajak, retribusi, APBN dan tata ruang, perda tersebut harus dievaluasi pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Retribusi dikenakan sekali selama izin masih berlaku dan selama izin tersebut tidak melanggar UU.

 

‘Perlu diketahui pula, berdasarkan PP No. 38 tahun 2007, pemerintah pusat diperkenankan membuat standar dan acuan teknis dengan batasan waktu 2 tahun. Apabila pemerintah pusat tidak membuat standar dan acuan teknis, pemda dapat melaksanakan otda sesuai keinginan daerah,’ katanya.

 

Sementara Anwar S dari Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu mengemukakan, perda memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali jika telah dibatalkan oleh Mendagri. Uang yang telah dibayarkan perusahaan, juga tidak dapat dikembalikan jika perda dibatalkan. Hingga saat ini, terdapat sekitar 10.000 perda, dimana 7.000 diantaranya telah dievaluasi dan sekitar 1.000 telah dibatalkan.

 

‘Jika ada perda yang diindikasikan bertentangan dengan aturan UU,  harap dilaporkan ke kami untuk dievaluasi dan jika memang melanggar aturan akan direkomendasikan ke Mendagri untuk dibatalkan. Mendagri akan membatalkan perda berdasarkan rekomendasi tersebut,’ kata Anwar.

 

Terhadap terbitnya perda-perda tersebut, Luluk menghimbau agar KKKS yang merasa ragu terhadap perda di daerah operasionalnya, untuk segera mengkonsultasikan dengan Ditjen Migas yang kemudian akan bekerja sama dengan Depdagri untuk mengetahui apakah aturan tersebut sudah disetujui Depdagri atau tidak.

 

Selain itu, pemerintah juga akan menginvetarisir perda pajak atau retribusi mengenai apa saja yang boleh diterbitkan pemda dan mana yang tidak.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.