Perbaikan KKS Perlu Persetujuan Bersama


Demikian diungkapkan Andi Ismail Mackulau, praktisi hukum perminyakan dalam seminar mengenai cost recovery di Departemen ESDM, Kamis (2/8).

 

”Apabila negosiasi pun tidak mencapai kata sepakat, maka kesempatan untuk mengubah kontrak baru dapat dilakukan ketika masa kontrak telah berakhir,” katanya.

 

Usulan untuk mengubah kontrak kerja sama migas mengemuka pada seminar yang berlangsung setengah hari tersebut.

 

Pengamat perminyakan Kurtubi mengungkapkan, kontrak perlu diubah secara rasional untuk meningkatkan penerimaan negara.

 

”Sekarang ini moment yang penting untuk menyempurnakan kontrak karena harga minyak sedang tinggi,” katanya.

 

Ia juga mengusulkan perlunya memperjelas mana biaya-biaya operasi migas yang dapat dikembalikan dan mana yang tidak.

 

Sementara itu mewakili KKKS, Supramu Santosa menyatakan ketidaksetujuannya bila KKKS dikatakan mendulang keuntungan dari cost recovery. Pengawasan yang dilakukan saat ini, menurutnya sudah cukup ketat. Bahkan ia berani bertaruh, jika dihitung jumlah cost recovery dari tahun 70-an sampai sekarang, jumlahnya lebih kecil  dibandingkan dengan penerimaan negara.

 

”Saya yakin kalau dibandingkan, hasilnya masih menguntungkan bagi negara,” katanya.

 

Sementara Pri Rahmanto dari LP3ES menggarisbawahi perlunya political will dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah cost recovery.

 

”Masalah cost recovery tidak akan selesai kalau tidak ada political will dari pemerintah,” ucapnya. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.