Peranan Pemerintah Terhadap Regulasi Keteknikan Migas

Selain itu, menyiapkan RSNI dan RSKKNI bersama pemangku kepentingan dan memberlakukan SNI/SKKNI wajib yang terkait dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan fungsi hidup atau pertimbangan ekonomis.

Demikian disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam seminar mengenai peningkatan produksi migas yang memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan serta peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh IPA di Hotel Ritz Carlton, Rabu (18/2) pagi.

Dipaparkan Evita, cakupan kaidah keteknikan yang baik, antara lain  reservoir migas dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, pengelolaan pemurnian dan pengolahan migas efektif dan efisien, keselamatan operasi migas dapat diwujudkan dan transaksi jasa dan peralatan migas dapat dipenuhi dan dilaksanakan.

“Keselamatan operasi migas terdiri dari keselamatan umum, pekerja, instalasi dan lingkungan,” ujar Evita.

Sasaran peningkatan keselamatan umum adalah meningkatnya partisipasi dan kesadaran masyarakat umum di sekitar kegiatan usaha migas dalam aspek keselamatan operasi migas dan tumbuhnya rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap kegiatan usaha migas.

Tercapainya angka kecelakaan nihil dan diberlakukannya secara wajib SKKNI pada kegiatan usaha migas menjadi tujuan keselamatan pekerja. Sedangkan sasaran keselamatan instalasi dan peralatan adalah diberlakukannya secara wajib SNI pada kegiatan usaha migas yang berkaitan dengan keselamatan migas.

Sasaran keselamatan lingkungan adalah tercapainya pengembangan industri migas yang ramah lingkungan, antara lain zero discharge, zero waste, clean water, clean air, go renewable dan zero flare pada tahun 2012.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.