Hal itu dikemukakan Direktur Pembinaan Program Migas Heri Poernomo dalam seminar mengenai pemanfaatan produk dan jasa nasional sub sektor migas dalam rangka mengatasi krisis global di Hotel Bidakara, Senin (16/2).
Dikatakan Heri, pemerintah berusaha membentengi agar para kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) tidak mengimpor barang untuk kegiatan produksi migas melalui berbagai kebijakan. Namun dengan catatan, produk dalam negeri pun harus dapat diakui kualitasnya.
Regulasi sektor migas untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, antara lain Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2006 yang mengatur tata cara impor barang dengan mengutamakan terlebih dahulu kemampuan dalam negeri, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2008 untuk mendukung dan mendorong peranan usaha penunjang migas nasional dalam kegiatan migas dan penyusunan ADP (Apresiasi Domestic Product) List, yang dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan barang dan jasa kontraktor.
Meski pemerintah terus berupaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, menurut Heri, masih banyak KKKS berusaha tetap mengimpor barang dengan berbagai alasan. Padahal, produk tersebut belum tentu cocok digunakan di Indonesia. Sebagai contoh, impor pipa yang mampu menahan suhu minus 20 derajat celcius.
“Pipa semacam itu mungkin cocok di Laut Utara, tapi tidak di Indonesia. Ini menjadi tugas BPMIGAS sebagai pengawas untuk menindak KKKS yang seperti ini,†ujar Heri.