Penyimpangan Konversi Mitan ke Elpiji Masih Terjadi

Demikian benang merah diskusi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dengan jajaran Ditjen Migas di Gedung Migas, Senin (15/9). Rombongan diterima oleh Kasubdit Harga dan Subsidi Bahan Bakar Ditjen Migas Dawasman Hutahean dan PT Pertamina.

 

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon Abdullah Masrur mengemukakan, sejumlah pangkalan elpiji bertindak sebagai penampung bagi masyarakat yang ingin menjual paket tabung dan kompor gas 3 kg dengan sekitar Rp 125.000.

 

“Bahkan kalau dijual di agen, harganya lebih murah lagi, hanya Rp 100.000. Banyak anggota masyarakat yang tergiur menjual paket yang diterimanya,” ujar Abdullah.

 

Penyimpangan lainnya adalah pungutan antara Rp 2.500-5.000 per kepala keluarga penerima paket dan kelangkaan serta melambungnya harga elpiji 12 kg dan 3 kg. Bahkan di beberapa SPBU, harga elpiji 12 kg dijual seharga Rp 80.000.

 

“Pungutan itu dengan alasan untuk biaya operasional. Katanya gratis, tapi kok masyarakat masih dimintai uang. Selain itu, kalau memang pemerintah melakukan suatu kebijakan, seharusnya dilindungi. Dalam artian, ketersediaannya dijamin. Setelah harga  elpiji 12 kg naik, sekarang malah jadi langka,” gugat Nurul Ain dari Fraksi PKS.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Aripin dari PT Pertamina Cirebon meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika ada agen dan pangkalan yang bertindak sebagai penampung paket elpiji karena tabung dan kompor tersebut merupakan barang milik negara.

 

Mengenai pungutan, lanjut Aripin, terkadang pihak RT atau RW setempat meminta masyarakat agar memberikan ‘uang lelah’ kepada petugas yang membagikan paket. Namun pada dasarnya, pemberian paket konversi tidak dikenai biaya.

 

Sementara mengenai harga elpiji yang berbeda-beda, katanya, tergantung daerahnya karena memang ada biaya transportasi untuk radius tertentu. Namun jika ada SPBU yang menjual terlalu tinggi, Pertamina akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, dapat dikenakan sanksi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.