Sehubungan dengan telah diserahkannya DIPA tahun anggaran
2012 dari Presiden kepada seluruh Kementerian/Lembaga tersebut, maka dalam
rangka percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di
lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2012, pada hari ini, Rabu (21/12)
Menteri ESDM Jero Wacik menyerahkan DIPA Kementerian ESDM Tahun 2012 dan
Keputusan Menteri ESDM tentang pengelolaan APBN tahun anggaran 2012, sekaligus
memberikan Pembekalan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 kepada Para
Pengelola APBN di Lingkungan Kementerian ESDM, di Auditorium Gedung Sekretariat
Jenderal Kementrian ESDM.
Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah agar pengelola APBN tahun anggaran 2012
segera mengambil langkah-langkah antisipasi agar pelaksanaan anggaran dapat
berjalan lancar dan penyerapan dapat optimal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan adanya percepatan penyerahan DIPA hari ini secara resmi, diharapkan
proses pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu pada awal tahun 2012, dan
dapat mengakselerasi realisasi kegiatan program pembangunan yang telah disusun/direncanakan
secara matang. Hal ini merupakan cermin tanggung jawab dan kesungguhan kita
dalam melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2012 yang
merupakan amanat dari rakyat, agar APBN dikelola secara transparan,
profesional, proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran negara walaupun tidak besar, tetapi merupakan salah satu stimulus
pertumbuhan ekonomi makro yang dapat mendorong terciptanya multiplier effect. terhadap pembangunan
nasional yang pada gilirannya dapat menyerap tenaga kerja (pro-job), mengurangi kemiskinan (pro-poor), mendorong pertumbuhan (pro-growth), dan pro-environment. Dengan demikian
keterlambatan pelaksanaan anggaran akan berdampak langsung terhadap hilangnya
potensi pertumbuhan ekonomi.
Total anggaran DIPA Kementerian ESDM tahun 2012 sebesar Rp.15,80 triliun atau
naik sebesar 3,3% dari pagu definitif tahun 2011 yang sebesar
Rp.15,30 triliun, dan apabila dibandingkan dengan kontribusi penerimaan
negara pada tahun 2012 yang ditargetkan kurang lebih sebesar Rp 310
triiun, anggaran belanja Kementerian ESDM hanya 5% dari kontribusi penerimaan
negara tahun tersebut.
Alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM berdasarkan alokasi anggaran belanja
Kementerian ESDM berdasarkan pengelompokan belanja adalah sebaga berikut :
a) Belanja pegawai Rp 598 miliar atau 3,8%
b) Belanja barang Rp 3,86 triliun atau 24,4%
c) Belanja modal Rp 11,35 triliun atau 71,8%
Dari total anggaran belanja modal Kementerian ESDM, sebesar Rp 9,18 triliun
diantaranya dialokasikan untuk program kelistrikan dalam rangka pembangunan
infrastuktur kelistrikan yang dilaksanakan oleh PT PLN Persero.