Penyelewengan Gelembungkan Konsumsi BBM Subsidi

“Penyelewengan masih terjadi karena mereka yang menurut UU sebenarnya tidak berhak atas BBM bersubsidi, terutama dari industri pertambangan dan perkebunan, masih membeli BBM bersubsidi menggunakan truk, jeriken, dan sebagainya," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai Halal Bihalal di kantor Kementerian ESDM, Rabu (7/9).

Darwin mengemukakan, pemerintah bersungguh-sungguh berupaya agar konsumsi BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. Untuk itu, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberdayakan peran pemerintah daerah.

"Apabila salah satu Pemda terlalu kendor, maka ongkosnya Pemda lain yang akan mengalami dampaknya, karena berdasar persetujuan wakil rakyat BBM bersubsidi telah ditetapkan sebesar 38,5 juta kiloliter (APBN) dan ke depan diharapkan 40,49 juta kiloliter (sesuai APBN-P)," ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, pada tanggal 19 Agustus 2011 lalu, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya Darwin mengatakan, tanpa kerja sama dengan pemerintah daerah, tugas dan kewajiban pemerintah cq Kementerian ESDM, akan mengalami kendala. Salah satu contohnya adalah kerja sama untuk mengontrol penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kuota BBM tahun 2010 yang mencapai 40 juta kiloliter atau ada penambahan sekitar 1,6 juta kiloliter, ekuivalen dengan uang Rp 3 miliar yang dapat digunakan untuk membangun 400 SD atau 6.800 sambungan listrik baru.

"Itu artinya, jika kuota berlebih, maka akan berdampak besar pada sektor lainnya," kata Darwin.

Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan  kuota BBM subsidi dapat tepat jumlah dan sasaran. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.