“Penyelesaian permasalahan perpajakan tersebut juga
diharapkan dengan menjaga asas confidentiality
bagi para wajib pajak yaitu KKKS, sesuai UU Pajak,†kata Kepala BPMIGAS R.
Priyono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR mengenai tunggakan
pajak KKKS, Rabu (20/7). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP
Mardiasmo, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Dirjen Anggaran Herry Poernomo.
Priyono menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan
monitoring tindak lanjut tanggal 21-24 Juni 2011, perbedaan pendapat antara
KKKS dan BPKP adalah mengenai tax treaty
dan royalties pengalihan interest.
Beberapa KKKS, paparnya, menerapkan tarif Branch Profit Tax (PBDR) yang diatur
dalam Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara negara Indonesia
dengan negara domisili KKKS. Tarif tersebut biasanya lebih rendah dari tarif
PBDR yang berlaku yaitu 20%.
“Menurut KKKS, tax
treaty (P3B) merupakan bagian dari peraturan perpajakan yang harus
diimplementasikan seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama yaitu section 5.2 yang tertulis, contractor shall pay to the government of
Republic of Indonesia the income tax including final tax on profits after tax
deduction imposed on it pursuant to the Indonesian income tax law and its
implementing regulations,†katanya.
Sedangkan menurut BPKP, penerapan tax treaty dalam perhitungan PBDR dengan tarif kurang dari 20%,
menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak. Sehingga konsep 85:15 dalam kontrak
bagi hasil tidak dapat sepenuhnya tercapai.
Untuk permasalahan royalties
pengalihan interest, Priyono
mengungkapkan, atas pengambilalihan
interest di salah satu wilayah kerja, KKKS pembeli diwajibkan membayar
imbalan (royalties) kepada KKKS sebelumnya
untuk setiap hasil produksi migas dari wilayah kerja yang bersangkutan.
Pembayaran tersebut, diperlukan KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghasilan
kena pajak.
“Karena menurut KKKS, pembayaran imbalan tersebut memenuhi
kriteria biaya dalam rangka memperoleh penghasilan yaitu biaya untuk
mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan dari operasi perminyakan di
wilayah kerja tersebut,†papar Priyono.
Sebaliknya, BPKP menilai pembayaran imbalan oleh KKKS
tersebut bukan merupakan bagian dari transaksi kontrak bagi hasil dan tidak
dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan.
Sehingga dalam setiap tahun pemeriksaan, BPKP melaporkan adanya kekurangan
pembayaran pajak penghasilan oleh KKKS tersebut.