Penyelesaian Tunggakan KKKS Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Perpajakan

“Penyelesaian permasalahan perpajakan tersebut juga diharapkan dengan menjaga asas confidentiality bagi para wajib pajak yaitu KKKS, sesuai UU Pajak,” kata Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR mengenai tunggakan pajak KKKS, Rabu (20/7). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP Mardiasmo, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Dirjen Anggaran Herry Poernomo.

Priyono menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan monitoring tindak lanjut tanggal 21-24 Juni 2011, perbedaan pendapat antara KKKS dan BPKP adalah mengenai tax treaty dan royalties pengalihan interest.

Beberapa KKKS, paparnya, menerapkan tarif Branch Profit Tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara domisili KKKS. Tarif tersebut biasanya lebih rendah dari tarif PBDR yang berlaku yaitu 20%.

“Menurut KKKS, tax treaty (P3B) merupakan bagian dari peraturan perpajakan yang harus diimplementasikan seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama yaitu section 5.2 yang tertulis, contractor shall pay to the government of Republic of Indonesia the income tax including final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian income tax law and its implementing regulations,” katanya.

Sedangkan menurut BPKP, penerapan tax treaty dalam perhitungan PBDR dengan tarif kurang dari 20%, menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak. Sehingga konsep 85:15 dalam kontrak bagi hasil tidak dapat sepenuhnya tercapai.

Untuk permasalahan royalties pengalihan interest, Priyono mengungkapkan, atas pengambilalihan interest di salah satu wilayah kerja, KKKS pembeli diwajibkan membayar imbalan (royalties) kepada KKKS sebelumnya untuk setiap hasil produksi migas dari wilayah kerja yang bersangkutan. Pembayaran tersebut, diperlukan KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghasilan kena pajak.

“Karena menurut KKKS, pembayaran imbalan tersebut memenuhi kriteria biaya dalam rangka memperoleh penghasilan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan dari operasi perminyakan di wilayah kerja tersebut,” papar Priyono.

Sebaliknya, BPKP menilai pembayaran imbalan oleh KKKS tersebut bukan merupakan bagian dari transaksi kontrak bagi hasil  dan tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan. Sehingga dalam setiap tahun pemeriksaan, BPKP melaporkan adanya kekurangan pembayaran pajak penghasilan oleh KKKS tersebut.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.