Penyelarasan UU Migas dengan UU Energi

“Agar tidak terjadi pertentangan atau tumpang tindih antara kebijakan yang satu dengan lainnya,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam pertemuan tersebut di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (29/1).

 

Pada dasarnya, lanjut Luluk, kedudukan UU Migas dan UU Energi adalah setara. Namun dalam qua tataran, UU Energi memayungi UU sektor ESDM lainnya.

 

“Ya kira-kira seperti payung fantasi,’ katanya.

 

Dengan adanya UU Energi ini, maka pemerintah menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dijabarkan lebih lanjut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

 

Sedangkan berkaitan dengan UU Migas, maka pemerintah menetapkan Kebijakan Umum Bidang Migas yang dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Umum Perminyakan dan Pergasbumian (RUPPN).  Kebijakan Umum Bidang Migas dibagi 2 yaitu Kebijakan SDA Migas (Petroleum Policy) dan Kebijakan Bahan Bakar Migas (Fuels Policy).

 

“Nah Kebijakan Umum Bidang Migas dan RUPPN ini kita selaraskan KEN dan RUEN,” katanya.

 

Dalam pertemuan itu, stakeholder menyatakan dukungannya untuk dilakukan penyelarasan implementasi UU Migas dengan UU Energi dan bersama-sama membahas draft Petroleum Policy dan Fuels Policy.

 

Petroleum Policy terdiri dari pengelolaan blok atau wilayah kerja, alokasi produk hulu, penetapan harga, kaidah pengawasan yang baik dan keberlanjutan (sustainability). Sedangkan Fuels Policy terdiri kategorisasi (bahan bakar tertentu, bahan bakar industri dan bahan bakar umum), alokasi produk hilir, penetapan harga, spesifikasi teknis dan pemanfaatan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.