Penyamaan Persepsi Regulasi Keteknikan Gas Pipa


“Melalui pertemuan ini, kami juga berharap dapat memperoleh masukan bagi penyempurnaan aturan yang masih terus digodok tersebut,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

 

Regulasi keteknikan, papar Luluk, bertujuan menciptakan kaidah keteknikan yang andal, aman dan akrab lingkungan. Kaidah atau parameter yang diatur terdiri dari keselamatan, keandalan instalasi, konservasi sumber daya, infrastruktur teknlogi, pemberlakuan SNI atau SKKNI dan sertifikasi kesesuaian.

 

Kaidah keselamatan terdiri dari keselamatan umum, pekerja, lingkungan dan instalasi. Sedangkan infrastruktur teknologi terdiri dari sertifikasi, akreditasi dan metrologi.

 

Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan itu, antara lain SNI bidang keteknikan migas khususnya SNI tentang instalasi gas melalui pipa, sistem penyediaan dan pemanfaatan gas bumi, notasi sistem penyediaan dan pemanfaatan gas bumi serta klasifikasi gas tekanan.

 

“Hingga saat ini belum ada kesepahaman mengenai notasi sistem penyediaan dan pemanfaatan gas bumi serta klasifikasi tekanan gas. Jika ini tidak kita samakan, nantinya masing-masing perusahaan memiliki notasi dan klasifikasi sendiri-sendiri,” kata Luluk.

 

Sebagai contoh, untuk tekanan gas menengah, menurut PT Pertagas adalah 4-16 bar. Sementara menurut PT PGN adalah 1-4 bar. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.