Penyalahgunaan LPG Juga Terjadi Pada Tabung 50 Kg

”Penyalahgunaan itu tidak hanya (LPG 3 kg) pindah ke 12 kg, tetapi tabung 50 kg juga ada,” tegas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, kemarin.

Berdasarkan kenyataan tersebut, lanjutnya, pemerintah masih belum memberikan keputusan atas permintaan Pertamina untuk menaikkan harga LPG tabung 12 kg dan 50 kg.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kamis (7/7), PT Pertamina menyatakan menunda kenaikan harga LPG tabung 50 kg. Hal ini dilakukan setelah perusahaan pelat merah itu diminta pemerintah meninjau ulang rencananya tersebut.

Sebelumnya, menurut VP Corporate Communication PT Pertamina M. Harun, Pertamina berencana menaikkan harga jual LPG untuk industri sekitar 10%. Dengan kenaikan harga jual LPG industri ini, Pertamina ingin berbagi beban dengan industri sehingga Pertamina dapat memenuhan demand atas LPG yang meningkat sesuai dengan perkembangan industri. Dengan demikian, Pertamina dan industri bersama-sama berkontribusi atas pertumbuhan perekonomian nasional.

Harga jual LPG Pertamina untuk industri (50 kg) saat ini yaitu   Rp 7.355 per  kg, masih di bawah harga pasar yang sudah lebih dari Rp 9.000 per kg.  

“Selisih harga jual tersebut selama ini ditanggung oleh Pertamina sehingga menyebabkan berkurangnya laba Pertamina sampai dengan Rp  3,2 triliun di tahun 2010,” katanya.

Pada kuartal pertama 2011, bisnis LPG non PSO Pertamina sudah menyumbangkan kerugian sejumlah Rp 1 triliun. Apabila harga tersebut dipertahankan seperti saat ini, kemungkinan kerugian akibat bisnis LPG non PSO yang mencakup 12 kg, 50 kg dan bulk untuk  industri diperkirakan mencapai Rp 3,6 triliun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.