Peningkatan Produksi Migas Andalkan 11 KKKS


“Peningkatan produksi gas dari 6 KKKS tersebut diharapkan lebih dari 40%, sedangkan produksi minyak meningkat lebih dari 10%,” kata Dirjen Migas Luluk Sumiarso dalam diskusi mengenai peningkatan produksi migas yang diselenggarakan Bina Karya Energi Mineral (BIKEM) di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (18/4.

 

Namun demikian, lanjut Luluk, peningkatan produksi migas hanya bisa dicapai jika kendala-kendala yang berkaitan dengan internal dan eksternal dapat diselesaikan tepat waktu.

 

Kendala internal yang dihadapi KKKS untuk meningkatkan produksi, antara lain kondisi lapangan yang sudah tua, keterbatasan SDM yang kompeten, prosedur pengadaan barang dan jasa yang rumit dan keterbatasan ketersediaan instalasi pengeboran (rig) serta kapal dan instalasi apung (vessel).

 

“Selain itu, proses pembahasan work program and budget (WP&B) dan authorization for expenditure (AFE) memerlukan waktu lama serta proses pembahasan peralatan yang diperbolehkan diimpor dalam master list memerlukan waktu lama,” kata Luluk.

 

Sedangkan kendala eksternal yang dihadapi adalah audit yang sama dilakukan terhadap KKKS oleh beberapa instansi seperti BP Migas, BPK dan BPKP dan belum ada pemahaman yang baik tentang cost recovery serta ketidakpastian penerapan perpajakan seperti bea masuk dan PPN impor.

 

Prosedur perijinan dengan instansi terkait seperti Dephut, Kementerian LH dan Pemda serta seringnya gangguan kamtibmas terhadap instalasi dan operasi kegiatan migas serta tumpang tindih lahan, lanjut Luluk, mempersulit upaya peningkatan produksi gas.

 

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, sejumlah solusi dapat dilakukan seperti optimalisasi perawatan sumur dan fasilitas produksi, peninjauan kembali metoda penggajian SDM dan terobosan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

 

“Peningkatan koordinasi antarinstansi, sosialisasi tentang cost recovery, penegakan hukum dan perlu ada penegasan kembali penerapan perpajakan secara khusus di kegiatan hulu migas juga harus kita lakukan,” tegas Luluk. (Copyright by Ditjen Migas)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.