Penindakan WK Dilihat Kasus per Kasus


Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela kunjungan ke galangan kapal di Tanjung Priok, akhir pekan lalu.

 

Sebagai contoh, lanjut Luluk, ada KKKS yang tidak bisa melanjutkan kegiatannya karena ketiadaan rig atau wilayah kerjanya dialihkan menjadi hutan lindung atau cagar alam. Terhadap KKKS tersebut, pemerintah bisa memberikan kesempatan.

 

Namun terhadap wilayah kerja yang nyata-nyata disia-siakan oleh KKKS, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas yaitu memberlakukan terminasi.

 

“Ada perusahaan besar menelantarkan wilayah kerjanya karena berkonsentrasi ke blok lain. Terhadap yang seperti ini, kami bertindak tegas dan memberikan kesempatan pada pihak lain,” kata Luluk.

 

Luluk menambahkan, Ditjen Migas bertugas mengawasi implementasi peraturan. Sedangkan BP Migas bertugas mengawasi ketaatan KPS-KPS terhadap kontrak.

 

Berdasarkan buku Profil Kontraktor Kerja Sama (KKKS) Status Eksplorasi Tahun 2007 terbitan Departemen ESDM, terdapat 15 wilayah kerja yang telah habis masa eksplorasi 10 tahun. Ke 15 wilayah kerja itu merupakan bagian dari 79 wilayah kerja yang hingga 31 Desember 2006 masih melakukan tahapan eksplorasi. Mereka menandatangani KKS tahun 1997 atau sebelumnya. (Copyright by Ditjen Migas)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.