Pengusaha BBN Minta Insentif

Hal itu dikemukakan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APOBRI) dalam rapat pembahasan rancangan peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (17/6).

 

Insentif yang diminta terdiri dari fiskal dan non fiskal. Dengan insentif ini, menurut Paulus dari APROBI, diharapkan harga jual BBN dapat bersaing dengan bahan bakar minyak.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso meminta agar pelaku usaha membuat perincian insentif yang diharapkan dan nantinya akan diteruskan ke menteri terkait.

 

“Nanti terserah menteri terkait, apakah dapat dikabulkan atau tidak,” kata Luluk.

 

Pertemuan juga membahas mengenai pelimpahan sebagian wewenang kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota terkait dengan pemberian izin usaha niaga BBN dengan kapasitas penyediaan tertentu.

 

Gubernur dan Bupati atau Walikota wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai pelaksanaan pemberian izin usaha BBN setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Pembahasan Permen tentang BBN telah menunjukkan kemajuan berarti. Stakeholder menyatakan persetujuannya atas sebagian besar materi. Hanya sebagian kecil materi masih memerlukan penyempurnaan.

 

“Permen ini merupakan payung pengembangan bahan bakar nabati,” imbuh Luluk.

 

Hal-hal yang diatur dalam aturan ini, antara lain prioritas pemanfaatan BBN, kategorisasi BBN, standar dan mutu (spesifikasi) BBN, penetapan harga, kegiatan usaha niaga BBN, pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.