Pengoplos LPG Ditindak, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 2,7 Miliar Tiap Bulan

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi dalam jumpa pers di Kementerian ESDM usai rapat Tim Koordinasi Pengamanan Penggunaan LPG 3 Kg, kemarin petang, mengemukakan, tersangka utama pelaku pengoplosan LPG di Bantar Gebang, Bekasi, berjumlah 3 orang. Sementara beberapa orang lainnya merupakan pegawai yang melakukan pengisian LPG tabung bersubsidi ke non subsidi. Mereka disangka melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, UU Migas dan UU Meteorologi.

 

Para tersangka tersebut, papar Ito, melakukan pengoplosan LPG dari tabung ukuran 3 kg, ke tabung ukuran 12 dan 50 kg. Selain itu, mereka juga mengurangi volume LPG yang diisikan ke tabung. Kerugian negara dari kegiatan itu diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar per bulan.

 

“Gas subsidi dimasukkan ke tabung non subsidi, dikurangi juga volumenya,” kata Ito.

 

Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang 2010 tejadi 40 kali kecelakaan tabung LPG, di mana 15 kasus adalah LPG tabung 3 kg dan 25 kasus LPG tabung ukuran 12 kg.

 

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Ito menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama bila mendapati adanya segel di tabung LPG dalam kondisi tidak sempurna.

 

“Apabila masyarakat melihat segel tidak sempurna, disarankan tidak usah digunakan karena menggunakan segel yg tidak sempurna merupakan modus para pengoplos. Untuk masalah ini, bisa segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tambah Ito.

 

Tim Koordinasi Pengamanan Penggunaan LPG 3 KG dipimpin oleh Menko Kesra dengan anggota: Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri dan BSN. Tim ini bertugas melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi tabung gas LPG 3 kg dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pemanfaatan LPG tabung 3 kg.

 

Pada 9 Juli lalu, Menko Kesra dan menteri terkait lainnya termasuk juga Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, melakukan inspeksi ke pabrik pembuat kompor, tabung, selang dan regulator serta agen yang menjual selang dan regulator pengganti.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.