Menurut draft
Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Pengalur dan Penggunaan LPG untuk
Pengguna yang disusun Ditjen Migas, secara umum, LPG mempunyai karakteristik:
- LPG
dalam bentuk gas, mempunyai berat jenis/densitas lebih berat dari udara,
sehingga jika bocor akan sedikit mengembang di atas permukaan
tanah/lantai.
- LPG
yang diedarkan ke pengguna sudah diberi zat odor yang mempunyai bau yang
khas, untuk memudahkan dalam mengidentifikasi jika terjadi kebocoran.
- Bersifat
mudah terbakar (flammable).
- Tidak
berwarna.
- Tidak
terasa, jika dirasa dengan lidah dan atau tertelan.
- Jika
terjadi kebocoran LPG dengan konsentrasi sekitar 2-3% volume, dapat
menyebabkan kehilangan kesadaran (anesthetics)
yang dapat mengakibatkan pusing dan selanjutnya bisa pingsan.
- Jika
terjadi kebocoran di ruang tertutup, gas LPG dapat menggantikan oksigen di
ruangan tersebut dan dapat mengakibatkan gangguan saluran pernapasan
(sesak napas) terhadap orang yang ada dalam ruangan tersebut.
- Mempunyai
penguapan yang besar, yaitu sekitar 240-270 kali lebih besar dari volume
cairnya. Sebagai contoh:
-
1
liter cairan propana dapat menguap menjadi sekitar 270 liter gas propana.
-
1
liter cairan butana dapat menguap menjadi sekitar 240 liter gas butana.
- LPG
merupakan bahan pelarut atau solven
terhadap jenis karet tertentu. Untuk itu, hindari penggunaan selang karet
yang tidak sesuai standar.
Pengguna juga perlu mengetahui beberapa hal dalam
memastikan tabung yang dipilih telah memenuhi standar keselamatan, yaitu:
- Memeriksa
kondisi fisik tabung secara visual, seperti:
-
Tabung
tidak dipenuhi karat.
-
Tidak
ditemukan adanya bagian yang pernah terbakar.
-
Tidak
ada kerusakan fisik pada tabung seperti penyok, benjol dan goresan yang dalam.
- Memeriksa
keutuhan segel pada katup.
- Memeriksa
adanya seal/cap atau pelindung
lainnya.
- Memeriksa
adanya karet hitam (rubber seal)
di dalam katup.
- Penandaan/marking pada tabung harus terlihat
jelas.