Penggunaan Tabung LPG Untuk Pengguna

Menurut draft Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Pengalur dan Penggunaan LPG untuk Pengguna yang disusun Ditjen Migas, secara umum, LPG mempunyai karakteristik:

  1. LPG dalam bentuk gas, mempunyai berat jenis/densitas lebih berat dari udara, sehingga jika bocor akan sedikit mengembang di atas permukaan tanah/lantai.
  2. LPG yang diedarkan ke pengguna sudah diberi zat odor yang mempunyai bau yang khas, untuk memudahkan dalam mengidentifikasi jika terjadi kebocoran.
  3. Bersifat mudah terbakar (flammable).
  4. Tidak berwarna.
  5. Tidak terasa, jika dirasa dengan lidah dan atau tertelan.
  6. Jika terjadi kebocoran LPG dengan konsentrasi sekitar 2-3% volume, dapat menyebabkan kehilangan kesadaran (anesthetics) yang dapat mengakibatkan pusing dan selanjutnya bisa pingsan.
  7. Jika terjadi kebocoran di ruang tertutup, gas LPG dapat menggantikan oksigen di ruangan tersebut dan dapat mengakibatkan gangguan saluran pernapasan (sesak napas) terhadap orang yang ada dalam ruangan tersebut.
  8. Mempunyai penguapan yang besar, yaitu sekitar 240-270 kali lebih besar dari volume cairnya. Sebagai contoh:

-         1 liter cairan propana dapat menguap menjadi sekitar 270 liter gas propana.

-         1 liter cairan butana dapat menguap menjadi sekitar 240 liter gas butana.

  1. LPG merupakan bahan pelarut atau solven terhadap jenis karet tertentu. Untuk itu, hindari penggunaan selang karet yang tidak sesuai standar.

 

Pengguna juga perlu mengetahui beberapa hal dalam memastikan tabung yang dipilih telah memenuhi standar keselamatan, yaitu:

  1. Memeriksa kondisi fisik tabung secara visual, seperti:

-         Tabung tidak dipenuhi karat.

-         Tidak ditemukan adanya bagian yang pernah terbakar.

-         Tidak ada kerusakan fisik pada tabung seperti penyok, benjol dan goresan yang dalam.

  1. Memeriksa keutuhan segel pada katup.
  2. Memeriksa adanya seal/cap atau pelindung lainnya.
  3. Memeriksa adanya karet hitam (rubber seal) di dalam katup.
  4. Penandaan/marking pada tabung harus terlihat jelas.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.